Direktur PT GNE diperiksa kerjati terkait korupsi penyertaan modal

id pt gne, samsul hadi, direktur pt gne, bumd ntb,kejati ntb, pt bal, penyertaan modal

Direktur PT GNE diperiksa kerjati terkait korupsi penyertaan modal

Direktur PT GNE periode 2019-2024 Samsul Hadi menolak memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah di gedung Kejati NTB, Mataram, Senin (20/10/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) periode 2019-2024, Samsul Hadi terkait dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk aset dan keuangan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said di Mataram, Senin, membenarkan adanya pemeriksaan Samsul Hadi yang berstatus terpidana dalam kasus pencemaran air di Gili Trawangan dan Meno tersebut.

"Iya, benar. Diperiksa soal kerja sama penyertaan modal," katanya.

Selain Samsul Hadi, Zulkifli mengatakan ada beberapa mantan komisaris perusahaan milik Pemerintah Provinsi NTB tersebut yang juga menjalani pemeriksaan hari ini.

"Jadi, ada beberapa (diperiksa)," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB periksa direksi PT GNE terkait korupsi penyertaan modal

Samsul Hadi yang ditemui usai menjalani pemeriksaan enggan berkomentar. Dia bergegas pergi meninggalkan kerumunan wartawan dengan mempersilakan materi pemeriksaan dirinya ditanyakan kepada penyidik.

"Tanya penyidik," ucap Samsul Hadi yang terlihat menutupi wajahnya mengenakan masker medis.

Samsul Hadi tercatat sebagai terpidana kasus pencemaran air di Gili Trawangan dan Gili Meno usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, baik yang diajukan Samsul Hadi selaku terdakwa maupun jaksa penuntut umum pada 22 Juli 2025.

Dengan keputusan tersebut, Samsul Hadi resmi menjalani pidana sesuai putusan banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 31 Oktober 2024.

Baca juga: Kejati NTB: Penyidikan dua kasus korupsi PT GNE masih berjalan

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara waktu tertentu selama 1 tahun dalam status Samsul Hadi sebagai tahanan kota.

Selain pidana hukuman, majelis hakim menetapkan pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti denda.

Persoalan yang muncul hingga membuat Samsul Hadi berstatus terpidana ini berkaitan dengan jabatan Direktur PT GNE. Kala itu, Samsul Hadi sebagai direktur membangun kerja sama dengan PT Berkah Air Laut (BAL) dalam menjalankan usaha penyulingan air laut menjadi air bersih untuk kebutuhan di Gili Trawangan dan Meno.

Namun, kerja sama yang terbangun tidak berjalan sesuai perjanjian. PT BAL menyediakan air bersih melalui sistem pengeboran air tanah.

Baca juga: Kejati NTB dalami peran Eva Dewiyani dalam kasus korupsi PT GNE

Direktur PT BAL William John Matheson turut terseret dalam kasus ini dan mendapat hukuman yang sama seperti Samsul Hadi.

Persoalan ini turut menjadi salah satu materi pengembangan penyidikan di Kejati NTB. Pihak kejaksaan tercatat sudah ada meminta keterangan saksi dari kalangan pejabat pemerintah provinsi hingga kabupaten dan pengurus PT GNE serta PT BAL.

Sebagai kebutuhan penyidikan, jaksa juga meminta pendapat hukum ahli dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).

Untuk kerugian negara yang menjadi kebutuhan pokok dalam pemenuhan alat bukti kasus korupsi, kejaksaan telah menggandeng BPKP NTB dan kini masih dalam proses audit.

Upaya hukum lain dalam kasus ini penyidik kejaksaan telah mengangkut sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di Ruang Biro Ekonomi Setda NTB dan kantor PT GNE.

Langkah hukum yang dilakukan pihak kejaksaan ini turut menjadi kelengkapan pencarian alat bukti dalam penyidikan korupsi pengelolaan aset dan keuangan hasil penyertaan modal dari pemerintah daerah yang berujung pada sejumlah lini usaha PT GNE.

Baca juga: Diperiksa sebagai saksi, Eva Dewiyani dimintai keterangan soal skandal PT GNE
Baca juga: Kejati NTB tingkatkan penanganan kasus korupsi GNE ke penyidikan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.