Menjaga akal sehat di tengah badai: Pelajaran dari polemik RSUD Tanjung

id Menjaga akal sehat ,tengah badai,Pelajaran ,polemik ,RSUD Tanjung Oleh dr. H. Emirald Isfihan, MARS.,MH.,CMC.,FISQua *)

Menjaga akal sehat di tengah badai: Pelajaran dari polemik RSUD Tanjung

Praktisi Kesehatan dan Pembelajar Hukum Kesehatan, dr. H. Emirald Isfihan, MARS.,MH.,CMC.,FISQua *) (ANTARA/HO -Dok Emirald Isfihan)

Mataram (ANTARA) - Pengunduran diri Direktur RSUD Tanjung di Kabupaten Lombok Utara memantik gelombang emosi, praduga, dan tuntutan cepat. Di satu sisi ada duka keluarga dan keresahan warga, di sisi lain ada kebutuhan menjaga layanan kesehatan tetap berjalan. Di antara keduanya, kita memerlukan akal sehat, tata kelola yang tertib, serta penghormatan atas proses. Kasus ini bukan tentang jabatan, ini cermin rapuh-kuatnya ekosistem kesehatan daerah—regulasi, manajemen, etika profesi, dan budaya keselamatan pasien—yang diuji dalam satu waktu.

Krisis Kesehatan Bukan Ajang Vonis Kilat

Dalam setiap insiden klinis serius, terlebih yang menyangkut kehilangan nyawa, reaksi alamiah publik adalah mencari penjelasan dan tanggung jawab. Itu sah. Namun keadilan substantif hanya mungkin lahir dari keadilan prosedural, yaitu fakta yang disusun rapi, analisis akar masalah (root cause analysis/RCA), dan pengambilan keputusan berbasis bukti, bukan desakan suasana. Kita perlu membedakan antara human eror, perilaku berisiko, dan kelalaian berat/reckless.
Ketiganya menuntut respons berbeda: perbaikan sistem, pembinaan, atau sanksi tegas. Tanpa pembedaan ini, rumah sakit akan takut belajar, nakes cenderung defensif, dan mutu layanan justru memburuk.

Apa Standar yang Menjadi Rujukan?

Kerangka hukumnya jelas, yaitu UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan pelayanan harus bertanggung jawab, aman, bermutu, dan berkeadilan, dengan penghormatan atas hak pasien. PP No 28 Tahun 2024 menurunkannya ke tata laksana teknis, pembinaan, dan pengawasan. Di level penyelenggara, UU No 24 Tahun 2014 menempatkan urusan kesehatan sebagai urusan konkuren, sehingga kepala daerah memikul mandat memastikan akses layanan tak terputus. Sementara itu, karena RSUD umumnya berstatus BLUD, maka Permendagri No 79 Tahun 2018 menuntut fleksibilitas yang akuntabel: layanan harus efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Di ranah profesi, UU Kesehatan yang baru juga mempertegas rambu disiplin dan etik. Mekanisme etik profesi dan disiplin tenaga medis/nakes bersifat independen dari proses pidana atau perdata, semuanya boleh berjalan paralel sesuai koridornya. Artinya, kita tidak boleh mengganti audit medik dengan pengadilan massa; namun kita juga tidak boleh menafikan jalur hukum jika ada bukti pelanggaran.

Mengundurkan Diri: Solusi atau Gejala?

Pernyataan mundur seorang direktur di tengah tekanan dapat dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab moral, tetapi secara tata kelola berpotensi menimbulkan kevakuman kepemimpinan bila tidak dikelola dengan baik. Pada titik ini, peran Bupati sangat krusial: menerima atau menolak pengunduran diri bukan semata soal pribadi, melainkan penilaian atas Kepentingan Umum dan Stabilitas Layanan. Selama belum ada keputusan tertulis, secara administratif jabatan masih melekat, namun bila perlu, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) adalah opsi untuk menjamin kesinambungan. DPRD sebaiknya menjalankan fungsi pengawasan berbasis data, bukan tekanan opini, dengan menunggu rekomendasi teknis dari audit medik, RCA, dan audit mutu.

Rumah Sakit Butuh “Just Culture”, Bukan Budaya Menyalahkan

Kunci pembelajaran organisasi adalah Just Culture yaitu : budaya yang adil, yang mengundang pelaporan dan keterbukaan, bukan ketakutan. Manajemen krisis yang baik selalu memulai dari hal-hal berikut:
1. Aktifkan Komando Insiden: amankan rekam medis, petakan kronologi, dan tetapkan juru bicara tunggal.
2. Lakukan RCA: bedah alur triase, rujukan, komunikasi klinis, kompetensi jaga, ketersediaan sarana, dan pengelolaan risiko.
3. Open Disclosure: komunikasi empatik, jujur, terdokumentasi kepada keluarga; sediakan dukungan psikososial dan bantuan administratif.
4. Tindakan korektif yang terukur, terkait langsung dengan Indikator Nasional Mutu (INM) dan indikator prioritas keselamatan pasien, tampilkan ringkasan hasil dan perbaikannya kepada publik tanpa membuka data rahasia pasien.
Langkah-langkah ini bukan kosmetik. Ia menentukan apakah tragedi menjadi pelajaran atau sekadar headline sesaat.

Hak Pasien, Martabat Nakes, dan Kepentingan Publik

Tiga hal ini sering ditarik saling menjauh, padahal bisa berjalan bersama. Hak pasien menuntut penjelasan, kompensasi bila ada kerugian, dan jaminan ketidakberulangan. Martabat Nakes menuntut proses yang adil, perlindungan dari stigma yang tak berdasar, dan pembinaan berbasis standar. Kepentingan Publik menuntut layanan tetap jalan dan mutu meningkat. Titik temunya adalah PROSES, yaitu etik/discipline berjalan, audit medik berjalan, bila ada unsur pidana maka penyidikan berjalan. Semua dalam waktu yang wajar, transparan, dan komunikatif.

Apa yang Semestinya Dilakukan Tiap Pemangku Kepentingan?


1. Bupati dan Pemerintah Daerah: putuskan status pengunduran diri berbasis hasil awal investigasi, bukan semata tekanan opini. Jika dibutuhkan, tetapkan Plt. untuk menjaga kesinambungan program mutu dan layanan. Instruksikan invtigasi berlapis: audit medik, audit mutu-tata kelola, audit kepatuhan SOP/kompetensi, dan audit risiko, lalu umumkan peta jalan perbaikan yang terukur.
2. Dinas Kesehatan: dampingi RSUD sebagai pembina teknis; pastikan Komite Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKap) bekerja efektif, dan integrasikan temuannya pada kebijakan kabupaten/kota (jejaring rujukan, pelatihan, simulasi gawat darurat, dan penguatan PONEK/IGD).
3. Manejemen RSUD: kedepankan JUST CULTURR, bedakan area sistemik dan individu; selenggarakan simulation drill berkala, perkuat triase, handover klinis, dan koordinasi rujukan; pastikan pembelajaran menyentuh jadwal jaga, kompetensi neonatal, ketersediaan obat/alat, serta dokumentasi klinis.
4. DPRD: kawal dengan pengawasan berbasis data, bukan vonis di panggung politik. Pastikan tindak lanjut rekomendasi audit dipenuhi, termasuk alokasi anggaran bila ada gap sarana/SDM yang teridentifikasi.
5. Organisasi Profesi: jalankan proses etik secara objektif, sediakan dukungan edukasi, dan bila perkara masuk peradilan, berikan pendapat yang jernih dan ilmiah.
6. Masyarakat dan Media: tuntut transparansi, IYA; namun beri ruang pada proses. Hindari perundungan digital yang menggerus keadilan dan menutup pintu pembelajaran organisasi.

Mengubah Tragedi Menjadi Tata Kelola yang Lebih Dewasa

NTB punya modal sosial kuat, tetapi kesehatan publik membutuhkan lebih dari empati: ia menuntut Institusi yang pembelajar (Learning Organisation) Kasus ini bisa menjadi tonggak perbaikan, bila kita bersepakat bahwa:

1. Kebenaran Faktual didahulukan melalui audit medik dan RCA.
2. Keadilan ditegakkan proporsional, lintas koridor: etik, disiplin, perdata, hingga pidana bila bukti mencukupi.
3. Layanan tidak boleh macet, apa pun keputusan soal jabatan, rumah sakit harus tetap mampu menyelamatkan nyawa esok pagi.
4. Transparansi menjadi budaya, bukan acara seremonial. Ringkasan hasil dan tindak lanjut dipublikasikan tanpa mengorbankan kerahasiaan medis.

Pada akhirnya, yang kita jaga bukan sekadar reputasi satu orang atau satu institusi, melainkan kepercayaan "kepercayaan publik" kepada sistem kesehatan daerah. Kepercayaan itu tumbuh jika pemerintah daerah memimpin dengan tenang, rumah sakit belajar dengan rendah hati, profesi menjaga marwahnya dengan jujur, DPRD mengawasi dengan data, media menyuarakan dengan berimbang, dan masyarakat menuntut keadilan tanpa menolak proses.
Di tengah badai opini, mari memilih jalan yang lebih sukar tetapi lebih benar: Jalan prosedur, ilmu dan perikemanusiaan. Dari sanalah keselamatan pasien ditingkatkan, martabat nakes dipelihara, dan mutu layanan publik NTB naik kelas—bukan karena kita tak pernah jatuh, melainkan karena setiap kali jatuh, kita belajar berdiri lebih tegak.

Sekali lagi, Penulis tidak mewakili lembaga mana pun. Tulisan ini merupakan opini independen demi perbaikan layanan kesehatan di NTB

*) Penulis adalah Praktisi Kesehatan dan Pembelajar Hukum Kesehatan

Note:
Opini ini tidak membela atau menyudutkan pihak manapun. Ia ditulis sebagai wujud kepedulian atas isu kesehatan publik di Nusa Tenggara Barat.



COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.