Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan penertiban aktivitas pengerukan bukit secara ilegal di kawasan wisata kaki Gunung Rinjani di Sembalun Kabupaten Lombok Timur sebagai langkah penegakan terhadap peraturan daerah (Perda).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB, Fathul Gani mengatakan seluruh jajaran Satpol PP di semua tingkatan harus konsisten dalam mengawal penegakan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah (Perkada).
"Kawasan Sembalun merupakan kawasan hijau dan harus tetap dipertahankan sebagai kawasan alami. Setiap bentuk pembangunan wajib mengacu pada regulasi yang ada, baik dari aspek tata ruang maupun perizinan pendirian bangunan," ujarnya di Mataram, Jumat.
Ia mengakui lahan yang dikeruk tersebut diketahui rencananya akan dijadikan kawasan pembangunan villa tanpa izin resmi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Pemerintah Provinsi NTB dalam mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, khususnya terkait penertiban pemanfaatan lahan tanpa izin di kawasan wisata strategis seperti Sembalun yang berada di kaki Gunung Rinjani.
Menurutnya, Satpol PP akan tetap mengedepankan langkah persuasif dan preventif dalam menangani kasus seperti ini. Pendekatan edukatif, harus berjalan beriringan dengan tindakan tegas terhadap pelanggaran.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah memetakan jalur pendakian menuju Gunung Rinjani
"Kami mengimbau agar pemerintah di setiap tingkatan terus melakukan sosialisasi terkait regulasi pemanfaatan tata ruang, terutama di kawasan wisata seperti Sembalun," ucap Fathul Gani.
Ia menambahkan penanganan kasus pemanfaatan lahan tanpa izin ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov NTB dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian alam.
"Sembalun adalah ikon wisata alam dan budaya yang harus dijaga bersama. Jangan sampai pembangunan yang tidak berizin merusak identitas kawasan ini," tegasnya.
Baca juga: Satpol PP tutup aktivitas pengerukan bukit di Rinjani Lombok Timur
Lebih lanjut, dirinya pun sudah meninjau langsung kawasan Sembalun bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Kata dia, kunjungan lapangan-nya tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Timur tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas pembangunan yang melanggar aturan.
"Satpol PP bersama instansi teknis lainnya akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas lembaga agar setiap pemanfaatan ruang di wilayah NTB benar-benar sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.
Diketahui berdasarkan data yang ada sedikitnya tiga titik pengerukan di kawasan bukit Sembalun telah ditutup sementara karena tidak mengantongi izin pemanfaatan lahan.
Aktivitas tersebut juga berpotensi mengganggu stabilitas lingkungan dan mengancam daya tarik alam Sembalun sebagai destinasi wisata unggulan.
Baca juga: Petugas TNGR bersihkan sampah di kawasan Gunung Rinjani Lombok
Baca juga: Kebakaran hutan Rinjani berhasil dikendalikan, 36 hektare terbakar
Penertiban pengerukan di kaki Gunung Rinjani bentuk penegakan Perda
Kasat Pol PP Pemerimtah Provinsi NTB, Fathul Gani bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan pengawasan dan peninjauan langsung terhadap lokasi galian bukit yang diduga ilegal di kawasan Sembalun, Lombok Timur. ANTARA/HO-Sat Pol PP Pemprov NTB
