Polres Mataram menyegel sarang peredaran narkoba Abian Tubuh

id Polres Mataram

Polres Mataram menyegel sarang peredaran narkoba Abian Tubuh

Petugas menunjukan lubang tembok rumah yang menjadi tempat transaksi narkoba kelas kakap di Abian Tubuh, Mataram, NTB, Rabu (27/3). (Foto Antara/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyegel sebuah rumah di wilayah Abian Tubuh, milik KS alias Wawan yang terbongkar sebagai sarang peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, mengatakan, penyegelan merupakan bagian dari tahap penyidikan kasusnya yang terbongkar dari aksi penggerebekkan pada Sabtu (16/3) lalu.

"Memang ini (penyegelan) bagian dari tahap penyidikan kami dan sengaja kita segel supaya barang bukti yang ada di dalam rumah tidak ada yang hilang," kata Kadek Adi.

Aksi penyegelan dilakukan sejak aksi penggerebekkan pada Sabtu (16/3) malam. Dari aksi tersebut, polisi mengamankan tiga warga yang tertangkap tangan sedang berada di dalam rumah.

Ketiga warga yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial BY (47), WC (27), dan GN (17), yang disebut masih berstatus pelajar.

Ketiganya diamankan bersama barang bukti berupa seratus lebih klip plastik bening berisi sabu-sabu yang bentuknya sudah menggumpal karena sebagian kondisinya sudah meleleh terbakar.

Dalam keterangan polisi, ketiganya diamankan karena tertangkap tangan sedang berusaha memusnahkan barang bukti menggunakan alat pembakaran yang terhubung langsung dengan tabung gas LPG tiga kilogram.

Selain barang bukti sabu-sabu dengan alat pembakarannya, polisi mengamankan uang tunai Rp37.747.000. Sejumlah perangkat elektronik turut diamankan, diantaranya, DVD, tujuh unit kamera CCTV lengkap dengan kabel dan monitor pemantaunya, serta perlengkapan yang diduga biasa digunakan untuk memaketkan narkoba, seperti klip plastik bening, timbangan digital, dan juga sebuah alat laminasi plastik.