Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nusa Tenggara Barat menyatakan mengantongi bukti rekaman video terkait aksi pembalakan liar di hutan Sumbawa dengan barang bukti sitaan 700 balok kayu dengan volume sekitar 55,8 meter kubik.
"Kami punya dokumentasi video yang direkam secara diam-diam, memperlihatkan aktivitas penebangan di tengah hutan Sumbawa," kata Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Alam DLHK NTB Mursal di Mataram, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa bukti visual aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan hutan tersebut didapatkan dari hasil penyelidikan tim di lapangan.
Meskipun telah mendapatkan rekaman video, Mursal menegaskan bahwa pihaknya masih butuh pendalaman bukti untuk menguatkan indikasi ratusan batang kayu tersebut berstatus ilegal.
Dalam menguatkan bukti, Mursal mengungkapkan bahwa pihaknya kini masih mendalami keterangan sopir truk yang mengangkut balok kayu dan melakukan lacak balak.
"Jadi, kami belum dapat menyimpulkan kayu ini ilegal, tapi kuat dugaan berasal dari kawasan hutan. Diduga hasil pembalakan liar," ujarnya.
Baca juga: DLHK NTB gagalkan pengiriman 50 meter kubik kayu ilegal dari Sumbawa
Mursal tidak memungkiri bahwa pembalakan liar di dalam kawasan hutan di NTB terjadi karena lemahnya pengawasan. Keterbatasan anggaran menjadi kendala utama.
"Dahulu, saat anggaran masih memadai, kami bisa menggelar operasi besar-besaran dari Sape sampai Lembar. Sekarang kemampuan anggaran menurun, sementara operasi harus melibatkan kepolisian dan unsur lain," ucap dia.
Tim DLHK NTB menangani kasus dugaan pembalakan liar ini atas tindak lanjut penangkapan empat truk pengangkut balok kayu dalam dua kali operasi penindakan di wilayah Lombok Timur pada periode pekan lalu.
Baca juga: TNI dan Polhut gagalkan pembalakan liar di Dompu
Aksi tersebut dilaksanakan dengan perbantuan tim dari Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BPKH) Rinjani Timur.
Empat truk pengangkut balok kayu tersebut kini diamankan di kantor DLHK NTB di Kota Mataram dalam status barang sitaan.
Lebih lanjut, Mursal yang memimpin operasi penangkapan atas pengembangan informasi dari masyarakat itu mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi jenis dari ratusan balok kayu tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, satu dari empat truk mengangkut balok kayu jenis rajumas sebanyak 13,8 kubik, empat truk lainnya mengangkut balok kayu rimba campuran. Kayu rajumas ini nilai jualnya tinggi, bisa sampai Rp5 juta per meter kubik," ucap dia.
Baca juga: Polhut menangkap empat terduga pembalak liar di Hutan Rentung Sebokas
Baca juga: DLHK NTB: terdapat korelasi antara kebutuhan kayu dengan pidana kehutanan
