Sejumlah calon anggota Komisi Informasi NTB tolak hasil wawancara

id peserta ,seleksi ,calon anggota Komisi Informasi NTB ,tolak hasil wawancara

Sejumlah calon anggota Komisi Informasi NTB tolak hasil wawancara

 Pengurus Yayasan Masjid Besar Baiturrahim Penujak Lombok Tengah Lalu Darmawan (ANTARA/HO -Dok Lalu Darmawan)

Mataram (ANTARA) - Sejumlah peserta seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2025–2029 menyatakan penolakan terhadap hasil pengumuman tahap wawancara yang diumumkan oleh tim seleksi pada 3 November 2025.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh salah satu peserta seleksi, Lalu Darmawan, yang juga menjadi juru bicara kelompok peserta. Ia menilai proses seleksi tahap wawancara cacat prosedur dan tidak dilaksanakan secara terbuka serta objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sama sekali tidak mengetahui jadwal pengumuman hasil psikotes, dinamika kelompok, maupun wawancara, baik secara tertulis maupun lisan,” ujarnya dalam pernyataan sikap yang diterima ANTARA di Mataram, Senin.

Baca juga: Berikut daftar 15 calon anggota Komisi Informasi NTB lulus seleksi wawancara

Dalam pengumuman yang sebelumnya disampaikan Ketua Tim Seleksi, Achmad Zihni Rifai, disebutkan sebanyak 15 peserta dinyatakan lulus tahap wawancara berdasarkan Berita Acara Nomor 400.14/20/PANSEL.KI/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025. Namun, para peserta yang menolak hasil tersebut menilai keputusan tim seleksi belum mencerminkan asas keterbukaan informasi publik.

“Kami menilai keputusan tim seleksi yang disebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat adalah pernyataan prematur dan tidak memiliki dasar hukum,” kata Darmawan.

Peserta juga menuding bahwa tim seleksi mengabaikan prinsip dasar pengangkatan anggota Komisi Informasi yang seharusnya memiliki pemahaman tentang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik.

Baca juga: Timsel Komisi Informasi NTB diminta kedepankan sistem meritokrasi

Sebagai tindak lanjut, para peserta berencana menempuh langkah hukum guna menjamin pelaksanaan seleksi yang jujur, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah hukum ini tidak hanya untuk menuntut keadilan, tetapi juga sebagai edukasi publik bahwa perjuangan menegakkan kebenaran tidak boleh berhenti,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat NTB memberikan masukan dan tanggapan terhadap proses seleksi tersebut demi mewujudkan tata kelola Komisi Informasi yang akuntabel dan informatif.

Baca juga: Pengumuman hasil tes potensi calon anggota Komisi Informasi NTB 2025--2029
Baca juga: Sebanyak 80 peserta lulus administrasi calon Komisi Informasi NTB
Baca juga: Seleksi anggota Komisi Informasi NTB resmi dimulai, Gratis tanpa biaya

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.