Pelaku rudapaksa anak di Lombok Tengah dituntut 14 tahun penjara

id Kasus rudapaksa ,Kejari Lombok Tengah ,NTB

Pelaku rudapaksa anak di Lombok Tengah dituntut 14 tahun penjara

Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, Provinsi NTB Fajar (kanan) saat acara konferensi penanganan kasus rudapaksa di Lombok Tengah, Rabu (05/11/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi.

Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa inisial M kasus rudapaksa terhadap anak di Kecamatan Kopang dengan pidana penjara selama 14 tahun.

"Atas perbuatan terdakwa M, penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan putusan penjara selama 14 tahun," kata Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah Fajar saat acara konferensi pers di Lombok Tengah, Rabu.

Ia mengatakan terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp1.000.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, membayar biaya restitusi kepada anak korban sebesar RpRp73.507.000,00 sesuai dengan keputusan LPSK RI dan apabila tidak melakukan pembayaran restitusi.

"Maka harta kekayaan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk dijual lelang dan hasilnya digunakan untuk pembayaran restitusi, subsidair 6 bulan kurungan," katanya.

Ia mengatakan perbuatan terdakwa M telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

"Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah membacakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa M dalam perkara tindak pidana perlindungan anak yang digelar secara tertutup pada 30 Oktober 2025.

"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa dan penasihat hukumnya," katanya.

Baca juga: Terdakwa rudapaksa di Lombok Tengah jadi tahanan kota sesuai penetapan PN

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu mengatakan tuntutan ini diajukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak sebagai korban tindak pidana seksual.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat terutama orang tua untuk dapat selalu mengawasi terhadap setiap pergaulan dan interaksi sosial anak sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual terhadap anak.

"Adapun untuk korban kekerasan atau ancaman kekerasan seksual kami juga menghimbau untuk jangan takut dan segan melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap tindakan kekerasan seksual baik yang dilihatnya ataupun dialaminya sendiri," katanya.

Sebelumnya, perkara atas nama terdakwa M telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah oleh Penyidik Polres Lombok Tengah.

Baca juga: Ayah perkosa anak kandungnya di Lombok Tengah dituntut 14 tahun penjara

Kemudian Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan penahanan Rutan terhadap Terdakwa M bertempat di Rutan Polres Lombok Tengah, sebagaimana Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah nomor: PRINT-2002/N.2.11/Eoh.2/09/2025 tertanggal 25 September 2025.

Atas dasar Surat Perintah Penahanan tersebut sudah ditindak lanjuti dengan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-7) tertanggal 25 September 2025.

Bahwa terhadap perkara tersebut telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Praya sebagaimana Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor: B-5190/N.2.11/Eoh.2/09/2025 tertanggal 25 September 2025, sebagaimana terdakwa M telah menjadi tahanan hakim berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor: B-5190/N.2.11/Eoh.2/09/2025 tertanggal 25 September 2025.

Kemudian Jaksa melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya nomor: 213/Pid.Sus/2025/PN Praya tertanggal 25 September 2025 untuk dilakukan Penahanan Kota.

"Terdakwa ditahan dengan Tahanan Kota sejak tanggal 25 September 2025 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2025 serta surat permohonan dari Pengadilan Negeri Praya Nomor: 1571/KPN.W25-U6/HK2.1/IX/2025 tertanggal 25 September 2025 perihal pemasangan Alat Pengawas Elektronik (APE) dengan alasan Terdakwa mengidap penyakit jantung (hipertensi emergensi)," katanya.

Baca juga: Polisi ungkap kasus pemerkosaan wanita disabilitas di Lombok Tengah

Baca juga: Tega! Kakek di Praya cabuli cucunya yang baru berusia tiga tahun

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.