Rasionalisasi anggaran OPD pada KUA-PPAS APBD NTB 2026 tuai sorotan dewan

id NTB,Pemprov NTB,DPRD NTB,APBD NTB 2026,KUA-PPAS

Rasionalisasi anggaran OPD pada KUA-PPAS APBD NTB 2026 tuai sorotan dewan

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB, Sudirsah Sujanto. ANTARA/Nur Imansyah.

Mataram (ANTARA) - Komisi IV Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup DPRD Nusa Tenggara Barat menyoroti rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2026 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi dengan adanya rasionalisasi yang dikhawatirkan program pembangunan yang dijalankan OPD menjadi tidak maksimal.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB, Sudirsah Sujanto, menegaskan bahwa kajian mendalam terhadap rancangan KUA-PPAS 2026 menunjukkan adanya rasionalisasi besar-besaran dalam alokasi anggaran daerah. Salah satu yang paling disorot ialah pemangkasan pagu Bappeda NTB dari Rp41 miliar menjadi Rp31 miliar, terjadi penurunan signifikan sekitar Rp25 persen. Hal ini dinilai dapat berdampak signifikan terhadap perencanaan pembangunan.

"Kami ingin ke depan Bappeda dapat membuktikan efektivitas penggunaan anggaran yang terbatas ini tanpa menghambat target pembangunan," ujarnya di Mataram, Senin.

Selain anggaran untuk 2026, Sudirsah melihat aspek realisasi anggaran Bappeda di tahun 2025 juga menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, hingga 31 Oktober 2025, realisasi keuangan baru mencapai 73,97 persen, berarti masih ada sisa anggaran Rp10,34 miliar atau 26,03 persen yang belum terserap. Tingkat penyerapan lambat ini, terutama di lembaga perencana. Hal ini mengindikasikan adanya kemacetan administratif atau teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

Baca juga: RAPBD NTB 2026 turun jadi Rp5,4 triliun

Namun, meski memahami adanya tekanan fiskal akibat penurunan dana transfer ke daerah (TKD), Komisi IV berharap efisiensi tidak menurunkan kualitas capaian program pembangunan yang akan dijalankan di 2026.

Tidak hanya Bappeda, Komisi IV DPRD NTB, kata Sudirsah juga menyoroti Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Pada 2026, Biro PBJ diberikan anggaran Rp2 miliar lebih yang dialokasikan untuk 6 kegiatan dan 19 sub kegiatan di RKPD 2026. Fokus anggaran terbesar diarahkan pada program kebijakan dan pelayanan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Jumlah ini menandakan pengadaan sebagai fungsi strategis yang terus didorong peningkatan kualitasnya. Alokasi yang paling signifikan terlihat pada kegiatan pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa sebesar Rp800 juta. Dana ini secara spesifik dialokasikan Rp500 juta untuk pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis (Bimtek).

Baca juga: DPRD NTB minta pembahasan KUA-PPAS APBD 2026 tak terlambat

Menurut Sudirsah, besarnya alokasi ini menunjukkan kesadaran Biro PBJ akan pentingnya peningkatan kualitas SDM dan pendampingan unit kerja, sebuah langkah yang sangat relevan mengingat tantangan pengadaan yang kompleks. Namun meskipun investasi besar pada pembinaan, kinerja pemanfaatan sistem pengadaan masih
menunjukkan kelemahan.

Skor total pemanfaatan sistem hanya mencapai 19,71 dari skor maksimal 30. Realisasi e-Katalog hanya 39,27 persen dan Non-eTendering/Non-ePurchasing hanya 49,88 persen.

"Angka-angka ini memperlihatkan bahwa adopsi sistem elektronik yang cepat dan efisien masih belum maksimal," kata Sudirsah.

Baca juga: Perda Retribusi NTB direvisi untuk tingkatkan pendapatan daerah di APBD 2026

Sudirsah menyampaikan dampak dari inefisiensi ini terasa di lapangan, terbukti dengan adanya 12 paket proyek gagal tender pada tahun 2025, termasuk proyek penting seperti pembangunan bunker RSUD NTB.

Kegagalan tender yang berulang ini sering kali disebabkan oleh kendala waktu yang mepet menjelang akhir tahun anggaran atau masalah teknis, berujung pada penundaan program
pembangunan dan potensi Silpa.

Oleh karena itu, tantangan utama Biro PBJ untuk RKPD 2026 adalah menjembatani kesenjangan antara investasi besar pada bimtek dan pendampingan dengan hasil nyata dalam efisiensi pengadaan.

"Dengan total skor ITKP 82,36 Biro PBJ harus memastikan upaya pembinaan benar-benar diterjemahkan menjadi realisasi paket yang lebih tinggi melalui e-Katalog dan mengurangi tingkat kegagalan tender," terangnya.

Menurut data Kementerian Keuangan RI, NTB termasuk salah satu provinsi dengan ketergantungan fiskal tinggi terhadap dana transfer pusat, mencapai lebih dari 70 persen dari total APBD.

"Dengan adanya pemangkasan dana pusat sebesar 31,2 persen, NTB harus menata ulang strategi pembiayaan dan meningkatkan PAD berbasis potensi lokal, seperti pariwisata, energi terbarukan, dan pertanian berorientasi ekspor," katanya.

Baca juga: Menyiasati turunnya fiskal daerah
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - NTB dan ujian kemandirian fiskal di tahun sulit 2026

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.