Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menetapkan makelar tanah sebagai tersangka dalam kasus korupsi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat terkait penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak.
Kepala Kejari Mataram I Gde Made Pasek Swardhyana di Mataram, Senin, menjelaskan makelar tanah yang berinisial MA itu kini menjadi tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
"Jadi, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial MA dengan peran sebagai makelar yang bertindak mengatur penjualan dan pengalihan tanah yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tersebut," katanya.
Dari hasil penyidikan, Made Pasek mengungkapkan bahwa tersangka MA menjalankan peran tersebut bekerja sama dengan Kepala Desa Bagik Polak yang sudah lebih dahulu berstatus tersangka, inisial AAP.
Baca juga: Kerugian korupsi BPN Lombok Barat capai Rp980 juta
Made Pasek menerangkan pihaknya juga sudah menuntaskan berkas perkara untuk tersangka AAP bersama BMF, seorang perempuan yang merupakan mantan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Lombok Barat.
"Berkas tersangka AAP dan BMF sudah selesai dan siap dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Untuk pelimpahan perkara tersangka baru berinisial MA, dipastikan akan menyusul usai seluruh kebutuhan pemberkasan tuntas.
Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan telah mengantongi angka kerugian keuangan negara mencapai Rp980 juta. Kerugian muncul dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Nilai kerugian Rp980 juta ini dilihat dari harga jual tanah (objek perkara)," katanya.
Baca juga: Pejabat BPN Lombok Barat jadi tersangka penjualan aset desa
Bukti lain dalam kasus ini telah dikantongi jaksa dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan pada kantor BPN Lombok Barat.
Tanah Pecatu dengan luas 3.757 meter persegi yang menjadi objek perkara ini turut disita kejaksaan di tahap penyidikan.
"Tanah yang kami amankan, nanti akan kami pulihkan seharga itu, kami kembalikan ke pemerintah daerah," ujarnya.
Dalam rangkaian penyidikan ini tercatat Kejari Mataram pernah mendapat gugatan praperadilan dari tersangka BMF.
Dari hasil sidang yang berlangsung singkat dalam waktu tujuh hari di Pengadilan Negeri Mataram tersebut, gugatan tersangka ditolak dan hakim tunggal menyatakan penetapan dan penahanan tersangka sah sesuai prosedur hukum.
Baca juga: PT Bliss tebus sHGB lahan LCC di BPN Lombok Barat
