Gubernur Iqbal: Implementasi IPR di NTB demi kesejahteraan rakyat

id izin pertambangan rakyat,koperasi tambang rakyat,legalitas tambang rakyat,nusa tenggara barat,pemprov ntb

Gubernur Iqbal: Implementasi IPR di NTB demi kesejahteraan rakyat

Gubernur NTB (tengah) menyerahkan secara simbolis sisa hasil usaha dari koperasi tambang rakyat di Halaman Kantor Bupati Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Senin (17/11/2025). ANTARA/HO-Biro Adpim NTB

Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mengatakan implementasi izin pertambangan rakyat (IPR) bertujuan untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat yang hidup di sekitar daerah pertambangan.

"Kita tidak ingin lagi melihat ironi seperti di Sekotong (Kabupaten Lombok Barat), daerah kaya emas tetapi desa-desa di sekitar miskin ekstrem," ujar dia dalam pernyataan di Mataram, Senin.

Pada 17 November 2025, Iqbal mengatakan dirinya terbang ke Kabupaten Sumbawa untuk menyerahkan sisa hasil usaha (SHU) Koperasi Salonong Bukit Lestari.

Koperasi itu merupakan bagian dari implementasi izin pertambangan rakyat kepada lebih dari 3.000 warga prasejahtera di Kabupaten Sumbawa.

Ia menegaskan implementasi izin pertambangan rakyat menjadi langkah penting memperbaiki praktik tambang rakyat sekaligus menghentikan dampak buruk dari aktivitas penambangan ilegal.

"Tambang rakyat kami harus beradab, artinya memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat lingkar tambang," ujar dia.

Baca juga: Belasan koperasi di NTB mengajukan Izin Pertambangan Rakyat

Sejak terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 ada 16 dari 60 blok tambang rakyat telah diproses untuk memperoleh legalitas dari negara.

Iqbal mengatakan izin pertambangan rakyat Selong Bukit Lestari di Kabupaten Sumbawa adalah proyek percontohan untuk belajar lantaran pihak eksekutif maupun legislatif belum memiliki pengalaman.

Baca juga: Begini penjelasan Gubernur NTB soal penerbitan izin pertambangan rakyat

Menurut dia, keberadaan IPR Selong Bukit Lestari yang berbasis koperasi menjadi model penting untuk mempercepat penyusunan regulasi terkait sekaligus memastikan masyarakat lingkar tambang merasakan manfaat dari legalitas tersebut.

"Dengan koperasi, kami ingin mengangkat kedaulatan ekonomi rakyat. Dua hal yang ingin kami lakukan adalah melahirkan praktik tambang rakyat yang beradab dan praktik pengelolaan koperasi yang sukses," kata Iqbal.

Baca juga: Kapolda dan Gubernur NTB serahkan IPR untuk koperasi tambang
Baca juga: Sebanyak 16 blok tambang rakyat di NTB diusulkan dikelola koperasi
Baca juga: Pemprov NTB upayakan tambang emas tanpa izin di Sekotong Lobar jadi legal

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.