Jaksa butuh keterangan saksi untuk tahan dua tersangka korupsi pokir di Lombok Barat

id korupsi pokir, pokir dprd, dprd lombok barat, kejari mataram, penahanan tersangka, asn lombok barat,dinas sosial,paket p

Jaksa butuh keterangan saksi untuk tahan dua tersangka korupsi pokir di Lombok Barat

Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi untuk kebutuhan penahanan dua dari empat tersangka yang berstatus aparatur sipil negara pada kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran atau pokir DPRD Kabupaten Lombok Barat.

"Nanti kita lihat seperti apa. Saksi-saksi yang lain masih kita periksa dulu untuk dukung keterangan," kata Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana di Mataram, Rabu.

Ia menerangkan hal tersebut atas pertanyaan publik terhadap sikap penyidik kejaksaan yang belum juga melakukan penahanan seperti dua tersangka sebelumnya.

Selain butuh keterangan sejumlah saksi, penyidik juga belum melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

"Tidak ada penundaan, kami periksa saksi dulu," ujarnya.

Ia pun meminta waktu agar penyidik bisa bekerja fokus menyelesaikan kelengkapan bukti dalam perkara ini sebelum agenda penahanan. "Saya minta waktu ya," ujarnya.

Baca juga: Begini peran empat tersangka korupsi pokir DPRD Lombok Barat

Sebagai upaya menjaga kepercayaan publik dalam penanganan kasus ini, Made Pasek menegaskan bahwa pihaknya bekerja tetap menjaga marwah penegak hukum untuk bekerja secara profesional dengan tetap berlandaskan aturan.

Adapun dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang belum menjalani pemeriksaan dan penahanan tersebut berinisial DD dan MZ.

Sedangkan dua tersangka sebelumnya yang kini menjalani penahanan berinisial AZ selaku anggota DPRD Lombok Barat dan R dari pihak swasta.

Kejaksaan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini dengan sedikitnya menemukan dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan pidana korupsi.

Baca juga: Anggota DPRD Lombok Barat dan dua ASN jadi tersangka korupsi pokir 2025

Salah satu bukti dalam kasus ini terkait hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Lombok Barat dengan nilai Rp1,77 miliar. Kerugian muncul karena adanya dugaan penggelembungan dan belanja fiktif.

Para tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam uraian kasus, kejaksaan menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2024 menganggarkan kegiatan belanja barang untuk kebutuhan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp22,26 miliar.

Baca juga: Jaksa kantongi hasil audit kerugian korupsi pokir DPRD Lombok Barat

Dari anggaran miliaran rupiah tersebut, pemerintah membagi paket pekerjaan belanja barang dalam 143 kegiatan dengan 100 kegiatan di antaranya berasal dari pokir anggota DPRD Lombok Barat.

Kegiatan pokir DPRD Lombok Barat atas nama tersangka AZ tersebut tercatat sebanyak 10 paket pekerjaan dengan pagu anggaran Rp2 miliar.

Paket pekerjaan di bawah tersangka AZ ini ditempatkan pada bidang pemberdayaan sosial sebanyak delapan paket dan sisanya pada bidang rehabilitasi sosial.

Atas adanya pembagian paket pekerjaan tersebut terungkap adanya perbuatan melawan hukum para tersangka hingga mengakibatkan muncul kerugian keuangan negara.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.