Bupati Bima minta Gubernur NTB tegas terkait kondisi hutan yang makin kritis

id Bupati Bima Ady Mahyudi, Hutan Kritis Bima, Gubernur NTB, Pemerintah Kabupaten Bima, Jaringan Peduli Lingkungan Hidup Bima, BKPH

Bupati Bima minta Gubernur NTB tegas terkait kondisi hutan yang makin kritis

Screenshot Surat Bupati Bima untuk Gubernur NTB, meminta untuk bersikap tegas atas kerusakan hutan yang semakin kritis. ANTARA/Ady Ardiansah

Bima (ANTARA) - Bupati Bima Ady Mahyudi meminta Gubernur NTB mengambil langkah tegas terkait kondisi hutan yang dinilai semakin kritis. Permintaan itu disampaikan melalui surat rekomendasi bernomor 600/005/03-9/2025 tertanggal 25 November 2025.

Surat tersebut, merupakan tindak lanjut audiensi yang disampaikan Jaringan Peduli Lingkungan Hidup Bima (JPLHB), yang secara khusus membahas kerusakan hutan, praktik pungutan liar, hingga lemahnya pengawasan kehutanan, pada 19 November 2025 di ruang rapat Bupati Bima.

Dalam surat itu, Bupati Bima menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan hutan berada pada pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 14 ayat (1). Karena itu, langkah konkret pemerintah provinsi dinilai sangat mendesak.

"Pemerintah Kabupaten Bima bersama JPLHB berharap Gubernur NTB selaku pemegang otoritas pengelolaan hutan dapat segera mengambil sikap tegas," kata Bupati Ady Mahyudi dalam rekomendasi tersebut.

Baca juga: Ketua DPRD Dompu desak langkah konkret Gubernur NTB atas kerusakan hutan

Pemkab Bima menilai, berbagai persoalan itu mendesak untuk direspons karena berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan, ancaman banjir bandang, hingga potensi konflik warga di sekitar kawasan hutan.

"Diharapkan Gubernur NTB dapat menyikapi hal ini,” tulis Bupati dalam penutup surat.

Surat rekomendasi tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, serta Ketua DPRD Kabupaten Bima sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan lintas lembaga.

Baca juga: Legislator NTB ajak pemerintah dan masyarakat bergerak selamatkan hutan Dompu-Bima

Langkah Pemkab Bima ini sekaligus menandai sikap resmi daerah terhadap meningkatnya tekanan masyarakat sipil terkait kerusakan hutan, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi isu utama di Bima.

"Pemerintah daerah berharap respon cepat pemerintah provinsi dapat membantu memulihkan kondisi ekologis yang sudah berada pada titik rawan," tutupnya.

Berikut tujuh poin utama yang diminta untuk ditindaklanjuti Gubernur NTB;

1. Perubahan status Hutan Produksi Doro Na’e menjadi hutan lindung konservasi untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

2. Penindakan praktik pungutan liar yang mengatasnamakan pengelolaan hutan sosial.

3. Optimalisasi pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2019 terkait perlindungan lingkungan di tingkat daerah.

4. Evaluasi menyeluruh program reboisasi, yang dinilai belum efektif menahan laju deforestasi.

5. Penghentian penerbitan izin baru yang berpotensi mengubah kawasan hutan menjadi lahan pangan dan menyebabkan alih fungsi hutan.

6. Moratorium izin kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) yang berada pada kawasan kritis untuk mencegah eksploitasi lanjutan.

7. Evaluasi total kinerja Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) yang bertugas di wilayah Bima.

Baca juga: Pemprov NTB siapkan 200 ribu bibit tanaman di Bukit Doro O'o Bima
Baca juga: Walhi: Banjir Bima-Dompu dampak alih fungsi 30.000 hektare lahan perbukitan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.