Begini pesan obrolan di ponsel Brigadir Nurhadi terhapus sebelum meninggal

id sidang pembunuhan polisi, brigadir nurhadi,kesaksian istri, elma agustina, data handphone terhapus, sidang pembunuhan, p

Begini pesan obrolan di ponsel Brigadir Nurhadi terhapus sebelum meninggal

Suasana sidang pembuktian perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi dengan agenda pemeriksaan saksi perdana yang menghadirkan tiga saksi dari pihak keluarga almarhum di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (1/12/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap pesan obrolan atau chat pada telepon seluler pribadi milik Brigadir Muhammad Nurhadi terhapus.

"Sesuai yang apa disampaikan tadi, ternyata itu 'kan di handphone Brigadir Nurhadi sudah terhapus semua, termasuk data recovery sudah bersih," kata Ahmad Budi Muklish mewakili tim jaksa penuntut umum usai sidang pembuktian yang menghadirkan saksi dari pihak keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, Senin.

Hal tersebut diungkapkan jaksa sesuai isi dakwaan milik kedua terdakwa, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto yang kini telah resmi berstatus pecatan anggota Polri.

"Itu makanya dalam dakwaan ada Pasal 221 KUHP (obstruction of justice)," ujarnya.

Baca juga: Istri almarhum Brigadir Nurhadi ajukan restitusi Rp771 juta ke hakim PN Mataram

Jaksa menerangkan hal tersebut saat mengikuti proses sidang dengan saksi Elma Agustina, istri almarhum.

Elma saat itu menerangkan adanya cuplikan pesan obrolan antara suaminya dengan Aris Chandra sebelum pergi menginap ke Gili Trawangan.

Pesan yang diteruskan oleh almarhum sebelum meninggal itu disinyalir Elma sebagai sebuah ancaman serius.

Dalam dakwaan, bukan hanya pesan obrolan pada ponsel almarhum yang terhapus, data yang ada pada laptop juga terungkap demikian.

Baca juga: Ipda Aris terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi resmi dipecat

Hilangnya data-data elektronik milik almarhum ini masih menjadi misteri. Muncul dugaan, data elektronik itu hilang saat kepolisian menyitanya sebagai barang bukti.

Perihal adanya pertalian motif dari pembunuhan Brigadir Nurhadi, Budi Muklish memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh. Dia mempersilakan agar hal tersebut dilihat dalam fakta sidang selanjutnya.

Dalam sidang pembuktian pertama ini, jaksa menghadirkan tiga orang dari pihak keluarga almarhum dengan salah satunya Elma Agustina. Dua saksi lain adalah ayah kandung Elma, Sukarmidi dan kakak kandung almarhum, Dewi.

Elma hadir sebagai saksi perdana dalam sidang tersebut. Ia hadir memberikan kesaksian dengan didampingi tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada persidangan tersebut, Elma melalui LPSK turut menyerahkan dokumen permohonan restitusi dengan nilai Rp771 juta.

Baca juga: Polda NTB targetkan tahap dua Misri terlaksana saat agenda saksi sidang
Baca juga: Majelis Hakim tolak eksepsi dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi
Baca juga: Peran Misri diharapkan terungkap di sidang pembunuhan Brigadir Nurhadi

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.