Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut sebanyak 26,9 persen perempuan mengalami kekerasan akibat masalah keuangan, diikuti oleh 15,8 persen yang terjadi tanpa alasan tertentu, serta 11,4 persen yang terjadi ketika pasangan mabuk.
"Temuan survei 26,9 persen perempuan mengalami kekerasan akibat masalah keuangan, diikuti oleh 15,8 persen yang terjadi tanpa alasan tertentu, serta 11,4 persen yang terjadi ketika pasangan mabuk. Fakta bahwa cukup banyak kekerasan terjadi tanpa pemicu spesifik, memperlihatkan bahwa kekerasan adalah pola perilaku, bukan beraksi sesaat," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Desy Andriani di Jakarta, Kamis.
Pada peluncuran Hasil Analisis Mendalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 dipaparkan bahwa satu dari sepuluh perempuan di Indonesia selama hidupnya pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan.
Baca juga: BNPT apresiasi pembentukan pedoman penanganan untuk anak korban terorisme
Selain kekerasan fisik dan seksual, lanjutnya, perempuan Indonesia juga menghadapi berbagai bentuk kekerasan lainnya.
"Hampir satu dari dua perempuan pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan oleh pasangan selama hidupnya, yang juga mencakup kekerasan psikologis seperti kekerasan emosional, kekerasan ekonomi, maupun pembatasan perilaku," kata Desy Andriani.
Baca juga: Menteri PPPA minta orang tua waspada lindungi anaknya
Ia mengatakan kekerasan psikologis merupakan bentuk kekerasan yang paling banyak dialami perempuan, dengan pembatasan perilaku sebagai bentuk yang paling dominan.
"Temuan ini menunjukkan bahwa banyak perempuan hidup dalam relasi yang penuh kontrol dan tekanan emosional, meskipun tidak selalu meninggalkan luka secara fisik," kata Desy Andriani.