Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh seorang investor di kawasan pantai Serangan Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, yang diduga melanggar aturan atau izin yang telah ditentukan.
"Aktivitas pengerukan pada area sempadan pantai tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melanggar rekomendasi teknis yang telah diterbitkan oleh Dinas PUPR Lombok Tengah," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rahadian dalam keterangannya di Lombok Tengah, Selasa.
Ia mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada investor sebagai dasar pelaksanaan pembangunan. Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi adalah jarak bangunan dari garis sempadan pantai yang minimal berada pada radius 36 meter dari titik pasang tertinggi.
“Pada jarak 35 meter dari pasang tertinggi pantai tidak diperbolehkan adanya bangunan permanen,” tegasnya.
Baca juga: Heboh! Hotel milik Pemkab Loteng disewakan hanya Rp350 juta setahun
Dinas PUPR juga telah meminta penghentian sementara aktivitas pengerukan yang sebelumnya direncanakan sebagai lokasi pembangunan kolam renang.
"Investor diketahui berencana membangun fasilitas hotel di kawasan tersebut," katanya.
“Pengerukan itu diduga untuk pembangunan kolam renang," katanya.
Baca juga: DPRD dan Bapenda Lombok Tengah melakukan uji petik potensi pajak hotel
Sementara pada area tersebut tidak diperkenankan adanya bangunan permanen. Jika hanya taman, gazebo, atau fasilitas non-permanen lainnya masih dapat diizinkan.
Apabila setelah peninjauan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pihak investor.
"Pasti ada sanksi juga oknum investor tersebut melakukan pembangunan tidak sesuai dengan aturan atau izin yang ada," katanya.
Baca juga: Bupati Loteng minta investor di Mandalika realisasikan pembangunan hotel