Mataram alokasikan santunan kematian Rp500 juta

id Dinas Sosial,Kota Mataram,santunan kematian

Mataram alokasikan santunan kematian Rp500 juta

 Plt Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Lalu Samsul Adnan. ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah mengalokasikan anggaran untuk santunan kematian tahun 2026 sebesar Rp500 juta.

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Lalu Samsul Adnan di Mataram, Selasa, mengatakan, alokasi anggaran tersebut berkurang dari tahun 2025 sebesar Rp700 juta.

"Artinya, anggaran santunan kematian tahun depan berkurang Rp200 juta," katanya.

Walaupun anggaran santunan kematian berkurang, namun pihaknya tidak khawatir sebab jika anggaran yang disiapkan kurang untuk memberikan santunan kematian, bisa diusulkan tambahan melalui APBD perubahan 2026.

"Jika mendekati APBD perubahan masih banyak sisa dari alokasi Rp500 juta itu, kami tidak usulkan tambah. Begitu juga sebaliknya," katanya.

Baca juga: Dinsos siapkan Rp700 juta untuk santunan kematian di Mataram

Menurutnya, alokasi anggaran santunan kematian itu sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah Kota Mataram, untuk memberikan perhatian atau sebagai uang duka bagi ahli waris yang ditinggal meninggal dunia.

Santunan kematian diberikan sebesar Rp500 ribu untuk satu kali peristiwa kematian bagi warga Kota Mataram, baik itu yang kaya maupun tidak mampu, serta apa pun agama mereka.

Karena itu, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, sejumlah program prioritas di Kota Mataram tetap berlanjut salah satunya program santunan kematian.

"Semoga santunan kematian yang diberikan pemerintah kota bisa membantu pemenuhan kebutuhan ahli waris saat ditinggal meninggal dunia," katanya.

Baca juga: Santunan kematian di Mataram dihentikan sementara, begini penjelasannya

Di sisi lain, Samsul mengatakan, sampai awal Desember 2025, program santunan kematian tetap dimanfaatkan oleh warga Kota Mataram.

Adapun ahli waris yang sudah mengajukan santunan kematian dari data Dinas Sosial Kota Mataram mencapai lebih Rp700 juta atau melebihi anggaran yang disiapkan.

"Kalau jumlah orang yang sudah mengajukan, kami lupa data. Tapi yang jelas dana yang terserap sudah lebih Rp700 juta," katanya.

Dinas Sosial mengaku tidak khawatir jika anggaran santunan kematian yang disiapkan tidak cukup sebab usulan bisa dibayarkan pada tahun berikutnya.

"Jika anggarannya tahun ini sudah habis, kami akan usahakan pembayarannya pada triwulan pertama di tahun berikutnya," katanya.

Baca juga: Dinsos Mataram dapat tambahan Rp100 juta untuk santunan kematian dari APBD-P

Adapun syarat pencairan santunan kematian, tambah Samsul, melampirkan akta kematian beserta foto copy KTP dan KK ahli waris sebagai dasar pengajuan SPM (surat perintah membayar) ke Wali Kota Mataram.

Untuk sistem pencairan santunan kematian, paling tidak satu bulan dilakukan dua kali pengajuan pencairan.

"Kami tidak menunggu sampai berapa orang yang mengajukan. Kalau sudah terkumpul dua minggu segera kami ajukan berapun yang meninggal," katanya.

Baca juga: Pemkot Mataram merevisi regulasi santunan kematian percepat pencairan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.