Jakbar meraup Rp30,2 juta dari pelanggar aturan pengelolaan sampah

id Perda sampah jakarta,Peraturan sampah jakarta,Pelanggar sampah di jakarta,Sampah Jakarta ,TPS ilegal ,Denda sampah di Ja

Jakbar meraup Rp30,2 juta dari pelanggar aturan pengelolaan sampah

Arsip foto - Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat memindahkan sampah kardus untuk didaur ulang di Bank Sampah Induk Satu Hati, Cengkareng, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menargetkan persoalan sampah pada tahun 2029 dapat 100 persen terkelola, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pelarangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping). ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh/app/bar

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat meraup sebesar Rp30,2 juta lebih yang merupakan denda dari penindakan terhadap pelanggar aturan pengelolaan sampah selama 2025.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Achmad Hariadi mengatakan, denda itu didasarkan pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Tahun ini kita gencar lakukan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar kebersihan. Ada 41 pelanggar dengan sanksi denda Rp30.200.000," kata Hariadi di Jakarta, Jumat.

Hariadi mengatakan, jumlah denda itu merupakan yang terbanyak di antara lima wilayah kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta.

"Dari antara kota-kota administrasi di Jakarta, kita yang tertinggi. Dan akan terus kita lakukan pengawasan pelanggar sampah ini," tutur Hariadi.

Baca juga: 14 warga Lombok Timur tak pakai masker harus bersihkan sampah

Hariadi mengimbau warga untuk tidak membuang atau membakar sampah sembarangan. "Selain untuk kebersihan lingkungan, itu juga dalam rangka penegakan peraturan daerah," ujar Hariadi.

Suku Dinas (Sudin) LH Jakarta Barat telah menutup sebanyak 10 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal selama tahun 2025.

"Secara formal, kita sudah tutup 10 TPS ilegal di wilayah Jakarta Barat. Tujuannya untuk menjaga rantai pengolahan sampah," katanya.

Baca juga: Ibu Negara Iriana soroti sampah Bogor

Selain untuk menjaga rantai pengolahan sampah, penutupan TPS ilegal itu juga ditujukan untuk melindungi lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Jakarta Barat.

"Menjaga aset lahan fasos-fasum (fasilitas sosial-fasilitas umum), juga pengawasan rantai pengolahan sampah. TPS-TPS itu tidak masuk daftar," katanya.

Ke-10 TPS itu di antaranya TPS PLN, TPS Bohlam, TPS TPU Gadog di wilayah Kelurahan Kedoya Utara, TPS Pasar Patra di Kelurahan Duri Kepa dan TPS RW 03 di Kelurahan Rawa Buaya.

Kemudian TPS RW 05 di Kelurahan Cengkareng Barat, TPS Presidi dan IPEKA di Kelurahan Meruya Utara serta TPS Mercu Buana di Kelurahan Meruya Selatan.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.