Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menyita sekitar 31 poket narkoba diduga sabu-sabu dari hasil penggerebekan terhadap dua pria di Lingkungan Pali, Kecamatan Asakota.
Kepala Polres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Mataram, Rabu, menerangkan bahwa penangkapan ini berlangsung Rabu dinihari tadi di rumah salah seorang pelaku.
"Jadi, sekitar pukul 01.35 WITA, anggota opsnal kami mendatangi rumah saudara MU. Di dalam rumah, petugas mendapati MU bersama IK sedang menggunakan narkotika jenis sabu," katanya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan 11 poket narkoba diduga sabu-sabu dalam klip plastik bening siap edar. Belasan poket itu ditemukan dari penggeledahan di rumah MU.
"Dari penggeledahan kedua pelaku yang disaksikan RT setempat, ditemukan 20 poket siap edar lagi yang disimpan di dalam bungkus rokok," ucap dia.
Baca juga: Polisi sita 506,49 gram sabu-sabu dari 10 kasus peredaran di Kota Bima
Selain barang bukti diduga sabu-sabu dalam bentuk serbuk kristal putih, petugas juga mengamankan alat isap sabu-sabu, telepon seluler, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp300 ribu.
Dari hasil giat yang dilaksanakan Tim Opsnal Polsek Asakota, kini kasus kedua pelaku beserta barang bukti ditindaklanjuti Tim Satresnarkoba Polres Bima Kota.
"Untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, kasusnya ditangani tim resnarkoba," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari tindak lanjut informasi masyarakat.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Baca juga: Polres Bima Kota gagalkan peredaran sabu seberat 502 gram
Baca juga: Edarkan sabu, seorang IRT di Kota Bima diamankan polisi
Baca juga: Komplotan pengedar narkoba di Bima dibekuk polisi