Mataram, 16/9 (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena menolak putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram atas kasus dugaan korupsi dana APBD Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2003 dengan terdakwa H. Lalu Serinata (mantan Gubernur NTB).
"Hari ini (Rabu, Red) kami ajukan memori kasasi ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Mataram," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Warsa Susanta, SH, kepada wartawan di Mataram, Rabu.
Pada tanggal 20 Agustus lalu, Majelis hakim PT Mataram, NTB, mengurangi masa hukuman bagi H. Lalu Serinata selaku terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD NTB tahun 2003.
Serinata divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta serta diwajibkan menyetor biaya pengganti sesuai nilai kerugian negara.
Putusan majelis hakim PT Mataram itu, lebih rendah dari putusan majelis hakim PN Mataram tertanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidier enam bulan kurungan, serta dibebankan kewajiban membayar biaya pengganti sesuai nilai kerugian negara.
Versi majelis hakim PN Mataran, nilai kerugian negara yang harus disetor terdakwa sebesar Rp776 juta lebih dari total Rp1,149 miliar lebih yang sudah dikembalikan melalui Kejaksaan Agung tanggal 18 Desember 2008 dan dimasukkan ke kas daerah Setda NTB tanggal 23 Desember 2008.
Sementara uang negara sebesar Rp460 juta yang juga sudah dikembalikan terdakwa ke kas daerah tanggal 14 April 2008, oleh majelis hakim dikategorikan sebagai uang negara bukan uang pengembalian kerugian negara.
Majelis hakim PN Mataram meyakini Serinata terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan anggota DPRD NTB periode 1999-2003 lainnya.
Serinata dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan junto pasal 193 KUHAP.
Putusan tersebut mengacu kepada dakwaan berlapis yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni terlibat tindak pidana korupsi secara "berjamaah" ketika menjabat Ketua DPRD NTB periode 1999-2004 sekaligus sebagai Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) secara "ex officio" pada dakwaan pertama dengan total kerugian sebesar Rp7,5 miliar lebih.
Serinata juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara Cq Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp2,5 miliar lebih pada dakwaan kedua, sehingga total kerugian negara mencapai Rp10 miliar.
Namun, dalam perkara banding, majelis hakim PT Mataram malah mengabulkan permohonan penasehat hukum Serinata dan membatalkan putusan PN Mataram serta mengadili sendiri perkara itu.
Dalam mengadili perkara dugaan korupsi itu, majelis hakim PT Mataram yang diketuai Maria Ana Samiati, SH dibantu empat orang anggota majelis hakim, menyatakan Serinata terbukti bersalah namun berdasarkan dakwaan subsidier bukan dakwaan primer sehingga hanya divonis tiga tahun penjara.
Lebih lanjut Susanta mengatakan, salinan putusan PT Mataram atas terdakwa Serinata itu baru diterima 11 September lalu dan ditempuh pengajuan memori kasasi setelah dipelajari selama enam hari.
"Kami pun sudah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB kemudian diteruskan ke Jaksa Agung. Sambil menunggu keputusan Jaksa Agung kami ajukan memori kasasi," ujarnya.
Menurut Susanta, alasan utama pengajuan kasasi itu yakni putusan PT Mataram yang dianggap sepihak karena JPU telah membuktikan di persidangan tingkat pertama (PN Mataram) bahwa Serinata layak dihukum namun PT Mataram memutuskan lain.
"Dalam persidangan di PN Mataram dakwaan primeir ke-1 dan ke-2 terbukti, malah di PT Mataram hanya dakwaan sekundeir ke-2 yang terbukti menurut mereka, sehingga JPU ajukan kasasi ke MA," ujar Susanta. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026