Dompu (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu membongkar sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Nggaro Na’e, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, Minggu malam (4/1) itu polisi mengamankan enam orang terduga pelaku, salah satunya seorang pelajar SMA berusia 16 tahun.
Keterlibatan anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius, karena menunjukkan masuknya jaringan narkotika ke lingkungan generasi muda.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, kepada ANTARA, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Informasi masyarakat kami dalami melalui penyelidikan. Setelah dipastikan, tim langsung bergerak melakukan pengungkapan dan pengamanan,” kata IPTU Rahmadun di Dompu.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto. Saat penggerebekan, enam orang berada di dalam rumah terduga utama, termasuk pelajar yang diduga terpapar penyalahgunaan narkotika.
"Hasilnya, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,70 gram dan berat netto 0,38 gram, sejumlah klip plastik berisi kristal bening, alat isap (bong), skop, sumbu, kaca, korek api gas, serta uang tunai Rp220.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," jelas Rahmadun.
Ia menjelaskan, bahwa salah satu terduga berinisial F (44) mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Desa Tanju dan sekitarnya. Sementara itu, keterlibatan pelajar masih didalami untuk memastikan perannya dalam kasus tersebut.
"Kami menerapkan penanganan khusus terhadap terduga yang masih berstatus anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak,” ujarnya.
Rahmadun menuturkan, seluruh terduga berikut barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dompu untuk pemeriksaan intensif, tes urine, serta uji laboratorium barang bukti.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," katanya
Saat ini, keenam terduga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut," pungkasnya.
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026