WNA jadi satu tersangka kasus tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat

id tambang ilegal, tambang emas, tambang sekotong, polda ntb

WNA jadi satu tersangka kasus tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat

Penambang mengumpulkan material yang diduga mengandung emas di kawasan perbukitan Sekotong, Lombok Barat, NTB, Rabu (9/7/2025). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratam/sgd/wpa)

Mataram (ANTARA) - Warga negara asing berinisial LHF menjadi salah seorang dari dua tersangka kasus tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi di Mataram, Jumat, membenarkan atas informasi penetapan tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut.

"Iya, sudah ada penetapan tersangka. Dua orang, salah satunya WNA," katanya.

Baca juga: Polda NTB nyatakan tak tebang pilih di kasus tambang ilegal Sekotong

Ia menjelaskan, LHF menjadi tersangka bersama seorang warga berinisial ER. Keduanya diduga bekerja sama dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Tersangka LHF berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan tanpa mengantongi izin, dan ER sebagai eksekutor penambangan di Sekotong.

Atas penetapan, Endriadi menyatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap LHF dan ER dalam kapasitas tersangka.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda NTB menyebut berkas perkara kedua tersangka sudah rampung dan kini masuk tahap penelitian jaksa.

"Kita tunggu hasil dari jaksa," ucap dia.

Baca juga: WNA China berpotensi jadi tersangka tambang emas ilegal Sekotong
Baca juga: Polda NTB komitmen berantas aktivitas tambang liar
Baca juga: Polda NTB agendakan ulang ekspose kasus tambang usai terima petunjuk ahli
Baca juga: Kejati NTB sebut belum ada SPDP baru penyidikan tambang emas ilegal

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.