Jaksa telaah berkas perkara tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat

id kejari mataram, penelitian berkas, perkara tambang, tambang emas ilegal, tambang sekotong, tersangka wna

Jaksa telaah berkas perkara tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat

Arsip foto-Kantor Kejari Mataram. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menelaah berkas perkara milik dua tersangka kasus tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Jumat, menjelaskan bahwa proses telaah ini merupakan tindak lanjut pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian.

"Iya, berkas masih harus kami telaah, tindak lanjut pelimpahan penyidik kepolisian," katanya.

Dia turut membenarkan bahwa berkas yang kini masuk dalam bahan penelitian jaksa tersebut milik dua tersangka berinisial LHF dan ER.

Baca juga: WNA jadi satu tersangka kasus tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi menjelaskan, salah seorang dari dua tersangka ini merupakan warga negara asing berinisial LHF. Ia diduga bekerja sama dengan ER dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Tersangka LHF berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan tanpa mengantongi izin, dan ER sebagai eksekutor penambangan di Sekotong.

Atas penetapan, Endriadi menyatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap LHF dan ER dalam kapasitas tersangka.

Dirreskrimsus Polda NTB turut menyampaikan bahwa berkas perkara kedua tersangka sudah rampung dan kini masuk tahap penelitian jaksa.

"Kita tunggu hasil dari jaksa," ucap Endriadi.

Baca juga: Polda NTB nyatakan tak tebang pilih di kasus tambang ilegal Sekotong
Baca juga: WNA China berpotensi jadi tersangka tambang emas ilegal Sekotong
Baca juga: Polda NTB agendakan ulang ekspose kasus tambang usai terima petunjuk ahli

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.