Pelunasan Bipih CJH 2026 di Lombok Tengah capai 85 persen

id Bipih 2026,NTB,2026,Lombok Tengah

Pelunasan Bipih CJH 2026 di Lombok Tengah capai 85 persen

Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB Syamsul Hadi di Lombok Tengah, Sabtu (10/01/2026). ANTARA/Akhyar Rosidi.

Lombok Tengah (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat jumlah calon jamaah haji (CJH) reguler 2026 yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) mencapai 85 persen dari total kuota haji yang ditetapkan pemerintah di daerah setempat.

"Jumlah CJH yang telah melunasi Bipih itu sebanyak 999 calon haji reguler dan 161 orang calon haji cadangan. Total CJH reguler Lombok Tengah 2026 mencapai 1.178 orang," kata Kepala Kemenhaj Kabupaten Lombok Tengah Syamsul Hadi di Lombok Tengah, Sabtu.

Ia mengatakan waktu pelunasan Bipih tahap kedua telah berakhir sejak dibuka pada 2-9 Januari 2026, sedangkan waktu pelunasan Bipih tahap pertama dibuka 24 November dan berakhir 23 Desember 2025.

"Sisa CJH reguler yang tidak melunasi Bipih itu sebanyak 179 orang," katanya.

Baca juga: Kemenhaj imbau calon haji Lombok Tengah lunasi Bipih Tahap II

Ia mengatakan calon jamaah haji yang belum melakukan pelunasan tersebut, karena ada yang belum keluar istithaah, menunda karena sakit dan ada jamaah haji yang wafat dan belum mengajukan ahli waris jadi pengganti.

"Bagi yang belum melunasi kami masih menunggu informasi dari pemerintah pusat," katanya.

Ia mengatakan untuk kuota yang tersisa atau belum terisi karena ada calon haji reguler yang tidak melunasi, kursi tersebut akan diisi oleh calon haji cadangan yang nomor porsinya paling terdekat.

"Total calon haji cadangan 2026 itu sebanyak 561 orang. Cadangan ini estimasi berangkat di 2027 mendatang," katanya.

Baca juga: Sebanyak 758 calon jamaah haji Lombok Tengah melunasi Bipih

Kementerian Umrah dan Haji telah menetapkan biaya haji 2026 terbaru sebesar Rp87.409.365,45. Dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tersebut, beban biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibebankan kepada calon jamaah sebesar Rp54.193.806,58.

Selisih BPIH dan Bipih sebesar Rp33.215.000 akan dibayarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji. Biaya haji yang disetorkan para jamaah ini akan dipergunakan untuk keperluan haji.

Rincian penggunaan dananya tertulis dalam peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Biaya Bipih Embarkasi Lombok Rp 54.951.822 dan setelah dikurangi biaya setoran haji Rp250 juta, masing-masing jamaah melakukan pelunasan Rp29.951.822," katanya.

Baca juga: Data estimasi calon jamaah haji 2026 di Lombok Tengah verifikasi

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.