Logo Header Antaranews Mataram

Kemenkes menyambut positif MK perkuat KKI dan Kolegium Kesehatan

Minggu, 1 Februari 2026 08:41 WIB
Image Print
Suasana Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan perannya secara independen. ANTARA/HO-Kemenkes

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam pernyataan diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa penguatan posisi KKI dan Kolegium merupakan langkah penting dalam memperbaiki tata kelola profesi kesehatan secara menyeluruh.

"Sejak awal KKI dan Kolegium memang sudah menjalankan fungsinya secara independen dan profesional. Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin mempertegas posisi tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah mendukung upaya menjaga independensi Kolegium sebagai lembaga keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien.

"Kolegium harus menjadi rumah besar keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien, bukan berada di bawah kepentingan organisasi tertentu," ujar Aji.

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menyebut bahwa KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan perannya secara independen.

Baca juga: Polri berkoordinasi Kemenkes dan BPOM merumuskan aturan gas N2O

Putusan itu dinilai semakin menegaskan peran strategis kedua lembaga tersebut dalam menjaga mutu, kompetensi, serta profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dengan putusan tersebut, tidak perlu lagi ada kekhawatiran pengurus kedua lembaga tersebut akan diberhentikan atau diganti.

Kemenkes menilai dalam praktiknya KKI dan Kolegium selama ini telah bekerja secara profesional dan mandiri, sehingga putusan ini semakin memperkuat legitimasi kelembagaan yang telah berjalan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berpendapat, Kolegium memiliki kedudukan independen dalam menetapkan standar kompetensi profesi, tanpa campur tangan lembaga lain.

Sementara itu Hakim Konstitusi Anwar Usman juga menyampaikan penegasan posisi Kolegium sebagai unsur keanggotaan KKI memastikan pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan tetap objektif dan berbasis keilmuan.

Baca juga: Kemenkes memperkuat kesehatan penyintas longsor di Desa Sibalanga Taput

Terkait organisasi profesi, Mahkamah Konstitusi tetap memaknai perlunya pembentukan wadah tunggal bagi setiap profesi kesehatan. Pembentukan wadah tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan

Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga tidak mengabulkan permohonan organisasi profesi untuk mengalihkan sejumlah kewenangan pemerintah kepada organisasi profesi, termasuk dalam hal rekomendasi perizinan praktik (SIP), pengelolaan satuan kredit profesi (SKP), pengelolaan pelatihan, serta penetapan standar profesi.

Dengan putusan itu, kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, serta pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan berjalan secara terintegrasi dan sesuai standar nasional.

"Negara harus hadir sebagai regulator yang memastikan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat. Karena itu, kewenangan perizinan, SKP, dan pelatihan tetap harus berada dalam sistem yang terintegrasi dan diawasi," ujar Aji.

Kemenkes akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator, KKI, Kolegium, organisasi profesi, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun peta jalan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi secara bertahap dan berkelanjutan.

Melalui penguatan KKI dan Kolegium, penataan organisasi profesi, serta penguatan peran pemerintah sebagai regulator, Kementerian Kesehatan berharap tercipta sistem tata kelola profesi kesehatan yang semakin profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan ini secara konsisten dan transparan, demi mewujudkan sistem kesehatan nasional yang semakin kuat dan berkualitas," tutup Aji.

 

 


 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026