Mataram (ANTARA) - Aktivitas tambang rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB) telah lama menjadi realitas sosial-ekonomi yang tidak bisa disangkal. Ia lahir dari keterbatasan pilihan hidup, ketimpangan akses ekonomi, dan minimnya lapangan kerja di wilayah perdesaan. 

Selama bertahun-tahun, praktik ini hidup dalam wilayah abu-abu, ilegal secara hukum, tetapi sah secara sosial karena menopang ribuan keluarga. Ketika negara mulai hadir dengan kebijakan izin pertambangan rakyat, NTB kini berada di persimpangan penting antara legalisasi, perlindungan lingkungan, dan keadilan ekonomi.

Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk bersikap hati-hati patut dicermati. Dari 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah disetujui pemerintah pusat, baru satu izin pertambangan rakyat diterbitkan, yakni di Blok Latung, Kabupaten Sumbawa. 

Pilihan ini menunjukkan bahwa legalisasi tidak dipahami sebagai jalan pintas eksploitasi, melainkan sebagai uji tata kelola. Tambang rakyat diharapkan bertransformasi dari aktivitas liar yang sarat risiko menjadi praktik ekonomi rakyat yang beradab, terkontrol, dan berkelanjutan.

Pendekatan tersebut berangkat dari kesadaran atas beban ekologis masa lalu. NTB memiliki catatan panjang kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal, mulai dari pencemaran sungai, penggunaan merkuri, hingga bencana banjir dan longsor. 

Dalam konteks ini, izin pertambangan rakyat dimaknai sebagai instrumen kendali negara, bukan karpet merah bagi perusakan. Legalitas harus menjadi pintu masuk pengawasan, bukan legitimasi kerusakan yang dilegalkan.

Transformasi ini diperkuat oleh perubahan regulasi nasional melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024. Dari puluhan usulan, hanya 16 blok WPR yang disetujui, menandakan adanya seleksi berbasis daya dukung lingkungan. 

Model pengelolaan berbasis koperasi yang didorong Pemprov NTB menempatkan masyarakat sebagai subjek utama. Koperasi Selong Bukit Lestari di Sumbawa menjadi contoh awal bagaimana tambang rakyat dapat dikelola secara kolektif, memutus mata rantai tengkulak, dan membuka peluang penerimaan daerah.

Namun, proses menuju tambang rakyat yang legal tidak sederhana. Persyaratan lingkungan, perizinan kawasan hutan, hingga rencana reklamasi menjadi tahapan berlapis yang membutuhkan waktu. Di sinilah dilema muncul. 

Masyarakat berharap segera bekerja, sementara negara dituntut memastikan keselamatan lingkungan dan kepastian hukum. Ketegangan ini tidak bisa diselesaikan dengan tergesa-gesa, karena satu kesalahan kebijakan dapat meninggalkan kerusakan lintas generasi.

Tambang rakyat juga selalu membawa dua wajah. Di satu sisi, ia menjadi penyangga ekonomi dan meredam gejolak sosial di desa-desa lingkar tambang. Di sisi lain, tanpa pengendalian ketat, ia berpotensi memperparah degradasi lingkungan. 

Legalitas memberi peluang memperbaiki situasi ini melalui pembatasan luasan, pengaturan teknologi, serta kewajiban reklamasi. Integrasi ke rantai pasok resmi, termasuk melalui peran BUMN sebagai offtaker, membuka harapan baru bagi tata niaga yang lebih adil dan transparan.

Izin pertambangan rakyat di NTB adalah ujian konsistensi kebijakan. Legalitas harus disertai pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas. 

Tambang rakyat tidak boleh menjadi sandaran permanen pembangunan daerah, melainkan penopang sementara dalam transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan. 

Di persimpangan ini, kehati-hatian bukan tanda keraguan, melainkan syarat agar tambang rakyat benar-benar menjadi milik rakyat, bukan warisan masalah bagi generasi mendatang.

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Menata Udayana, Menata wajah kota
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Lakey Dompu dan gagalnya ruang aman bagi anak
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Menakar arah keterbukaan informasi NTB
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Alarm BPK dan ujian tata kelola NTB
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Tragedi Sekotong dan retaknya nurani keluarga
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Surplus padi NTB dan tantangan menjaganya
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Tempah Dedoro dan ujian keseriusan Kota Mataram kelola sampah
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Samalas: Sejarah Dunia yang dibiarkan terlantar
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Ruang digital NTB dan tantangan menjaga norma sosial
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Langit NTB dan ujian ketangguhan
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Kebon Kongok, ujian keseriusan pengelolaan sampah NTB
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Ketika bukit dikeruk, banjir menagih Sekotong





COPYRIGHT © ANTARA 2026