Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa berkas perkara milik enam tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan masker COVID-19 untuk masyarakat Nusa Tenggara Barat yang berlangsung pada tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyd melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Selasa, mengatakan bahwa pemeriksaan berkas ini merupakan tindak lanjut pelimpahan dari penyidik Satreskrim Polresta Mataram.
"Iya, berkas-nya masih diteliti sama JPU (jaksa penuntut umum)," katanya.
Dengan menyampaikan hal tersebut, Harun mengaku belum dapat memastikan waktu penyelesaian dari proses pemeriksaan berkas milik enam tersangka.
Baca juga: Polresta Mataram rampungkan petunjuk jaksa terkait korupsi masker COVID-19
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra, sebelumnya mengatakan bahwa pelimpahan berkas milik enam tersangka ke jaksa usai penyidik merampungkan petunjuk jaksa.
Adapun petunjuk jaksa yang menjadi bahan kelengkapan pemberkasan ini berkaitan dengan keterangan ahli, di antaranya dari bidang pidana, keuangan, auditor BPKP NTB, dan LKPP Pusat.
"Ada juga petunjuk yang diminta terkait keterangan pelaku UMKM penjahit dari Pulau Sumbawa," ujar Dharma.
Sebelumnya, pengembalian berkas pada episode pertama di akhir tahun 2025, penyidik diminta jaksa peneliti memilah tiga berkas milik enam tersangka menjadi lima.
Jaksa meminta masing-masing berkas perkara milik mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdiri sendiri.
Baca juga: Polisi rampungkan berkas enam tersangka korupsi masker COVID-19
Kemudian berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu digabung. Sedangkan, berkas perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah.
Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas. Penyidik menyatukan berkas merka karena melihat peran yang masih dalam satu kesatuan.
Selain pemilahan berkas, jaksa juga sebelumnya meminta agar penyidik mengambil keterangan tambahan dari pelaku UMKM yang berada di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Selain dari pihak UMKM, petunjuk jaksa juga mengharuskan polisi mengambil keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca juga: Polisi maraton periksa UMKM di Sumbawa terkait korupsi masker COVID
Dalam catatan kelengkapan berkas, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Penyidik menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik dalam kasus ini telah menangguhkan status penahanan enam tersangka menjadi tahanan kota, setelah sebelumnya penyidik sempat menahan seluruhnya di Rutan Polresta Mataram.
Baca juga: Jaksa minta penyidik perbaiki berkas korupsi masker COVID-19
Baca juga: Berkas kasus korupsi masker COVID-19 dikembalikan Kejari Mataram
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026