Dompu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang pembinaan dan perlindungan warga binaan pemasyarakatan, pemberdayaan klien pemasyarakatan, serta pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Dompu.
Penandatanganan yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB (Kanwil Ditjenpas NTB), Anak Agung Gde Krisna, bersama Bupati Dompu Bambang Firdaus, serta dirangkaikan dengan serah terima pinjam pakai Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan gedung milik Pemkab Dompu, Senin.
Bupati Dompu, Bambang Firdaus mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), khususnya penguatan sumber daya manusia, perlindungan sosial, serta pembangunan inklusif dan berkeadilan.
"Visi Dompu Maju tidak hanya dimaknai sebagai kemajuan infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga kemajuan nilai-nilai kemanusiaan. Negara harus hadir melindungi, membina, dan memberdayakan seluruh warga, termasuk perempuan, anak, serta warga binaan pemasyarakatan," ujarnya.
Baca juga: Lapas Kelas IIB Dompu dan BNNK Bima bahas tes narkoba secara berkala
Ia menegaskan, perempuan warga binaan dan anak yang berhadapan dengan hukum merupakan kelompok rentan yang memerlukan pendekatan humanis, berperspektif gender, serta berorientasi pada pemulihan melalui penerapan diversi dan keadilan restoratif.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Dompu berkomitmen memperkuat pendampingan sosial dan psikososial, memastikan pemenuhan hak dasar warga binaan, serta mendorong pemberdayaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Baca juga: Panen Raya Kemenimipas, Lapas Dompu donasikan hasil untuk korban bencana
Selain MoU, Pemkab Dompu menyerahkan pinjam pakai aset berupa tanah dan gedung eks Kantor Badan Kesatuan Politik Dalam Negeri Kabupaten Dompu kepada Ditjenpas NTB untuk dimanfaatkan sebagai Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kabupaten Dompu.
Bupati Bambang menambahkan, kehadiran Bapas diharapkan mendukung pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan, termasuk pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta ditindaklanjuti dengan program-program konkret dan berkelanjutan oleh perangkat daerah bersama jajaran pemasyarakatan.
"Kerjasama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan, pembinaan, dan pemberdayaan perempuan, anak, serta seluruh warga binaan pemasyarakatan, sebagai bagian dari ikhtiar bersama mewujudkan Dompu Maju yang humanis, inklusif, dan berkeadilan," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu, Miftahul Su'adah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, Kepala Lapas Kelas IIIB Dompu, Arya Galung, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mararam , Udur Martionna dan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah, Hidayat.
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026