Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebutkan sebanyak 2.051 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di kota tersebut sudah diaktifkan kembali setelah sempat diberhentikan dengan berbagai alasan pada tahun 2025.

Pengolah Data Bidang Penanganan Fakir Miskin Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Muhammad Zubaidi di Mataram, Rabu, mengatakan, sebanyak 2.051 warga yang diaktifkan lagi sebagai peserta PBI JKN tersebut merupakan data sampai 3 Februari 2026.

"Sebanyak 2.051 warga itu diaktivasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) secara terhadap sejak Mei 2025," ucapnya di Mataram, Rabu.

Menurutnya, total jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan oleh Kemensos pada Mei 2025 tercatat sebanyak 9.856 orang dari total jumlah peserta PBI JK sebanyak 159.683 jiwa.

Jumlah peserta PBI JKN yang diaktifkan lagi bisa terus bertambah, karena proses reaktivasi di kementerian masih berlangsung. "Reaktivasi diberikan untuk masyarakat kita yang memang memerlukan pelayanan kesehatan," katanya.

Baca juga: Sebanyak 7.325 peserta PBI JKN Mataram dinonaktifkan

Untuk proses reaktivasi, dua dokumen harus diunggah Dinsos, yakni surat keterangan dari rumah sakit dan surat rekomendasi dari Dinsos.  Selain itu Dinsos juga diwajibkan untuk usul pembaharuan melalui ground checking apakah statusnya masih layak atau tidak untuk menerima bantuan iuran kesehatan.

Dari aplikasi SIK-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) Kemensos, peserta PBI JK yang dinonaktifkan dengan beragam penyebab antara lain, karena warga itu berada di Desil 6-10 pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Aturan Kemensos yang boleh menerima bansos atau PBI JK adalah mereka yang berada di Desil 1-5.

"Ketika warga berada di Desil 6 berdasarkan ground checking Badan Pusat Statistik (BPS), secara otomatis mereka akan dinonaktifkan karena dianggap mampu," katanya.

Baca juga: Pemkot: kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak mengurangi peserta PBI

Alasan lainnya penonaktifan PBI JK, kata dia, karena penyalahgunaan bansos yang diterima, yaitu bansos yang diterima terindikasi digunakan untuk judi online (judol) dan dalam aplikasi secara spesifik terindikasi judol sehingga dinonaktifkan juga.

Selain itu ada yang dikeluarkan karena sudah pindah dan tidak lagi menjadi warga Kota Mataram, kemudian karena tidak ditemukan keberadaannya sesuai alamat.

"Apakah dia tidak menjadi warga kota lagi dan tidak melapor. Ada juga yang ditemukan meninggal, itu ada beberapa kasus di DTSEN disebut meninggal tapi dicek orangnya masih hidup. Itu juga bisa kami aktifkan kembali datanya," kata Zubaidi.

Data bulan Februari 2026, tambahnya, warga Kota Mataram yang masuk Desil 6-10 sebanyak 67.386 keluarga atau 217.105 jiwa.

Baca juga: Sebanyak 39 ribu peserta PBI BPJS Kesehatan Mataram terancam dinonaktifkan
Baca juga: Sebanyak 6.057 peserta PBI BPJS Kesehatan Mataram dinonaktifkan
Baca juga: Mataram memvalidasi data PBI BPJS Kesehatan
Baca juga: Pemkot segera menyikapi dinonaktifkannya Peserta BPJS Kesehatan PBI



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026