Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memberikan jaminan masyarakat yang masuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan jika masuk kasus kronis dan darurat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram Emirald Isfihan di Mataram, Kamis, mengatakan, kondisi itu dilakukan karena adanya proses validasi data yang sedang berlangsung di tingkat pusat.

"Meskipun status kepesertaan sedang dalam proses pengaktifan kembali, warga Kota Mataram tidak perlu khawatir saat membutuhkan layanan medis, bisa ke puskesmas," katanya.

Untuk menjamin kesehatan masyarakat, Pemerintah Kota Mataram selama ini telah menerapkan layanan gratis bagi warga Kota Mataram di 11 puskesmas se-Kota Mataram.

Baca juga: Sempat dinonaktifkan, 2.051 warga Mataram kembali nikmati PBI JKN

Data Dinas Sosial Kota Mataram menyebutkan, total jumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Mei 2025, tercatat sebanyak 9.856 jiwa dari total jumlah peserta PBI JKN sebanyak 159.683 jiwa. Dari 9.856 jiwa itu sebanyak 2.051 jiwa sudah diaktifkan kembali.

Sementara, untuk kepesertaan PBI JKN yang akan diaktifkan, Dinkes selektif melakukan skrining kasus per kasus dengan memprioritaskan kondisi kesehatan tertentu. Misalnya, penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin.

Selain itu, penyakit dengan biaya tinggi, seperti jantung dan prosedur cuci darah, dan kasus darurat yang mengancam nyawa atau bersifat berat.

Untuk memastikan kelancaran layanan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme koordinasi antar PIC (person in charge) di berbagai fasilitas kesehatan (faskes) baik puskesmas maupun rumah sakit, serta Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan.

"Intinya adalah jalin komunikasi. Jika ada kendala di lapangan, warga bisa langsung berkomunikasi dengan PIC yang ada di masing-masing faskes," katanya.

Baca juga: Sebanyak 7.325 peserta PBI JKN Mataram dinonaktifkan

Dikatakan, proses pengaktifan kembali peserta PBI JKN mengacu pada Keputusan Kemensos dengan masa transisi sekitar tiga bulan.

Selama periode ini, pemerintah pusat melakukan validasi untuk memastikan data kepesertaan benar-benar akurat, baik dari sisi domisili warga maupun distribusi faskes di Kota Mataram.

Terkait pembiayaan, pemerintah akan melihat hasil verifikasi dari Dinas Sosial. Jika kepesertaan tidak dapat diaktifkan melalui skema PBI pusat, maka Pemerintah Kota Mataram akan menyiapkan dukungan melalui anggaran APBD.

"Langkah itu diambil sebagai upaya nyata pemerintah kota untuk memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan tetap terpenuhi tanpa hambatan administratif yang berarti," katanya.

Baca juga: Pemkot: kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak mengurangi peserta PBI
Baca juga: Sebanyak 39 ribu peserta PBI BPJS Kesehatan Mataram terancam dinonaktifkan
Baca juga: Sebanyak 6.057 peserta PBI BPJS Kesehatan Mataram dinonaktifkan



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026