Mataram (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, melakukan tes urine terhadap salah seorang legislator berinisial ES, dan hasilnya negatif tanpa ada kandungan narkoba.
"Berdasarkan tes urine, yang bersangkutan negatif, sehingga kami lepaskan dari status ditangkap," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP Nyoman Diana Mahardika yang dihubungi dari Mataram, Kamis.
Pihaknya memutuskan tidak melanjutkan proses hukum ES berdasarkan hasil gelar perkara yang berlangsung pada Rabu (11/2).
Dia menjelaskan ES yang juga anggota DPRD setempat itu sebelumnya ditangkap bersama enam orang lainnya berinisial ARP, DI, DJ, AA, IR dan DS.
Baca juga: Legislator terjaring operasi narkoba di Lombok Utara, Polisi amankan tujuh orang
Selain ES, ada juga yang bernasib sama tidak menjalani proses hukum lanjutan, yakni pria berinisial AA. Alasan kepolisian karena tidak ada ditemukan barang bukti terkait narkoba dari penangkapan AA dan hasil tes urine juga negatif.
"Jadi, urine lima orang lainnya positif metamfetamin dan amfetamin," ucapnya.
Nyoman menerangkan dua dari lima orang dengan hasil tes urine positif, berinisial ARP dan IR kini berstatus tersangka yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Terlibat narkoba, Kapolres Bima Kota dicopot, kini diperiksa di Mabes Polri
Sedangkan, tiga orang lainnya menjalani proses hukum atas dugaan penyalahgunaan sebagaimana Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (9/2). Aparat kepolisian mengamankan mereka di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, dan berkembang ke lokasi lain di Dusun Pertemuan Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Dari penangkapan tujuh orang, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu dalam beberapa klip plastik, alat hisap sabu-sabu, timbangan digital, uang tunai diduga hasil transaksi, serta beberapa unit telepon genggam.
Baca juga: Heboh! Kapolres Bima Kota diduga terima Rp1 miliar dari bandar narkoba
Baca juga: Eks Kasat Narkoba Bima Kota jadi tersangka sabu, Kejati NTB terima SPDP
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026