Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan proses penghitungan suara Pemilihan Umum 2019 di tingkat kecamatan ditargetkan tuntas dalam sepuluh hari ke depan.
"Hari ini semua kotak suara dari 1.272 tempat pemungutan suara (TPS) sudah berada di enam kecamatan se-Kota Mataram, untuk dilakukan proses penghitungan," kata Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, batas waktu perhitungan hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan maksimal 10 hari itu dinilai cukup dengan lima jenis surat suara yang akan dihitung.
Dalam proses penghitungan di kecamatan dikawal ketat oleh aparat keamanan baik dari kepolisian, TNI maupun unsur dari aparat pemerintah setempat termasuk para saksi partai politik.
"Harapannya, proses penghitungan di tingkat kecamatan ini bisa berjalan aman dan lancar seperti proses penghitungan pada tingkat TPS," ujarnya.
Menyinggung tentang kondisi keamanan selama proses pemungutan suara hingga penghitungan di tingkat TPS, Husni mengatakan sampai hari ini kondisi keamanan di Kota Mataram kondusif.
"Semoga kondisi ini bisa tetap terus dipertahankan hingga proses Pemilu 2019 berakhir," katanya.
Setelah proses penghitungan di tingkat kecamatan tuntas, lanjutnya, penghitungan dilanjutkan ke tingkat Kota Mataram, namun sampai saat ini KPU belum menetapkan jadwal penghitungan di tingkat kota.
"Masih ada waktu, Insya Allah segera kita tetapkan waktu dan tanggal penghitungan tingkat Kota Mataram," ujarnya.
Menurut dia, jumlah surat suara di Kota Mataram sebanyak 1.480.000 lembar surat suara dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Mataram sebanyak 293.192 orang.
"Jumlah DPT itu minus satu karena ada satu orang merupakan warga negara asing (WNA), jadi yang berhak memilih sebanyak 293.191 orang, yang semuanya tersebar di 1.274 TPS," katanya.
Selain itu ada sekitar 4.000 lebih daftar pemilih tambahan yang ada di Kota Mataram, Husni menambahkan bahwa untuk daftar pemilih tambahan hanya akan memperoleh satu surat suara saja yaitu untuk Pilpres karena mereka kebanyakan berasal dari luar Provinsi NTB.
Berita Terkait
MK nyatakan KPU tak ubah PKPU 19/2023 tak langgar hukum
Senin, 22 April 2024 12:51
KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 19:59
Komnas HAM berempati kepada korban dugaan asusila
Jumat, 19 April 2024 18:50
KPU Jakarta gandeng Dukcapil lakukan pendataan pemilih jelang Pilgub
Rabu, 17 April 2024 17:58
KPU serahkan tambahan alat bukti pada sidang lanjutan sengketa pilpres 2024
Selasa, 16 April 2024 9:13
KPU sebut tambahan alat bukti kubu 01 dan 03 tidak sesuai fakta
Selasa, 16 April 2024 9:06
KPU optimistis putus MK soal hasil PHPU sesuai kerangka hukum
Selasa, 16 April 2024 9:03
Putusan MK atas sengketa Pemilu 2024 bersifat erga omnes
Senin, 15 April 2024 18:25