KPU: penghitungan tingkat kecamatan ditargetkan sepuluh hari

id kpu,mataram,penghitungan

KPU: penghitungan tingkat kecamatan ditargetkan sepuluh hari

Warga binaan mencoblos di bilik suara TPS yang tersedia di lapangan terbuka Lapas Kelas IIA Mataram, NTB, Rabu (17/4/2019). (Foto Antara/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan proses penghitungan suara Pemilihan Umum 2019 di tingkat kecamatan ditargetkan tuntas dalam sepuluh hari ke depan.

"Hari ini semua kotak suara dari 1.272 tempat pemungutan suara (TPS) sudah berada di enam kecamatan se-Kota Mataram, untuk dilakukan proses penghitungan," kata Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan, batas waktu perhitungan hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan maksimal 10 hari itu dinilai cukup dengan lima jenis surat suara yang akan dihitung.

Dalam proses penghitungan di kecamatan dikawal ketat oleh aparat keamanan baik dari kepolisian, TNI maupun unsur dari aparat pemerintah setempat termasuk para saksi partai politik.

"Harapannya, proses penghitungan di tingkat kecamatan ini bisa berjalan aman dan lancar seperti proses penghitungan pada tingkat TPS," ujarnya.

Menyinggung tentang kondisi keamanan selama proses pemungutan suara hingga penghitungan di tingkat TPS, Husni mengatakan sampai hari ini kondisi keamanan di Kota Mataram kondusif.

"Semoga kondisi ini bisa tetap terus dipertahankan hingga proses Pemilu 2019 berakhir," katanya.

Setelah proses penghitungan di tingkat kecamatan tuntas, lanjutnya, penghitungan dilanjutkan ke tingkat Kota Mataram, namun sampai saat ini KPU belum menetapkan jadwal penghitungan di tingkat kota.

"Masih ada waktu, Insya Allah segera kita tetapkan waktu dan tanggal penghitungan tingkat Kota Mataram," ujarnya.

Menurut dia, jumlah surat suara di Kota Mataram sebanyak 1.480.000 lembar surat suara dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Mataram sebanyak 293.192 orang.

"Jumlah DPT itu minus satu karena ada satu orang merupakan warga negara asing (WNA), jadi yang berhak memilih sebanyak 293.191 orang, yang semuanya tersebar di 1.274 TPS," katanya.

Selain itu ada sekitar 4.000 lebih daftar pemilih tambahan yang ada di Kota Mataram, Husni menambahkan bahwa untuk daftar pemilih tambahan hanya akan memperoleh satu surat suara saja yaitu untuk Pilpres karena mereka kebanyakan berasal dari luar Provinsi NTB.