Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat melarang aktivitas jual beli dan membunyikan semua jenis petasan, kembang api, atau bahan sejenis selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
"Larangan itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram H Irwan Rahadi di Mataram, Senin.
Sebagai tindak lanjut dari edaran tersebut, Satpol PP Kota Mataram memberikan perhatian khusus pada peredaran petasan dan mercon yang kerap meresahkan warga.
Dikatakan, penjualan petasan dan kembang api diperbolehkan selama penjual mengantongi izin resmi.
"Selama ada izinnya, jualan petasan tidak masalah. Yang dilarang itu meledakkannya sembarangan atau tidak sesuai ketentuan karena bisa membahayakan dan mengganggu kekhusyukan ibadah," katanya.
Baca juga: Masyarakat NTB diimbau hindari euforia berlebihan saat perayaan Lebaran
Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan ibadah selama Ramadhan, Satpol PP Kota Mataram telah melakukan pemetaan titik-titik rawan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadhan.
Langkah itu dilakukan sejak awal Februari 2026 sebagai bagian dari strategi pencegahan, dengan melibatkan patroli gabungan bersama TNI/Polri, kecamatan, dan kelurahan.
"Pemetaan kami dilakukan berdasarkan evaluasi kejadian tahun sebelumnya," katanya.
Sejumlah potensi gangguan yang kerap muncul antara lain perang petasan atau kembang api, perang sarung, balap lari, panco, hingga balap liar di jalan protokol.
Baca juga: Disdik Mataram mengimbau pelajar tidak main petasan selama Ramadhan
Semua potensi gangguan kamtibmas sudah dipetakan sesuai pengalaman tahun sebelumnya dan itu menjadi dasar untuk menentukan pola pengamanan.
Beberapa ruas jalan yang menjadi perhatian di antaranya Jalan Udayana, Jalan Lingkar Selatan, Jalan TGH Faisal, dan Jalan Adi Sucipto yang kerap dijadikan lokasi balap liar.
"Untuk itulah, patroli kami digelar secara rutin, baik gabungan maupun mandiri oleh
personel Satpol PP," katanya.
Masyarakat, tambahnya, juga diimbau untuk saling menghormati dan menjaga toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan guna menciptakan rasa aman dan nyaman.
Baca juga: Kapolresta Mataram: tidak ada perayaan malam takbiran terpusat
Baca juga: Pemkot Mataram mengawasi peredaran petasan selama Ramadhan
Pewarta : Nirkomala
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026