Dompu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengintensifkan sosialisasi penyaluran elpiji 3 kilogram kepada agen dan pangkalan resmi guna memastikan distribusi tepat sasaran serta penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu H. Armansyah di Dompu, Selasa, mengatakan langkah tersebut dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan harga elpiji bersubsidi yang kerap melampaui HET di tingkat pengecer.

Ia menegaskan elpiji 3 kilogram merupakan komoditas bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro sehingga distribusinya wajib tepat sasaran dan sesuai ketentuan harga pemerintah.

“Penjualan harus sesuai HET. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan bertindak tegas hingga pencabutan izin,” ujarnya.

Baca juga: Warga Dompu keluhkan kelangkaan dan mahalnya harga elpiji

Di lapangan, lanjut dia, harga elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer dilaporkan berkisar Rp20.000 hingga Rp30.000 per tabung. Sementara itu, HET di Kabupaten Dompu mengacu pada Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 750-44 Tahun 2023 yang dibagi berdasarkan wilayah.

Untuk Kecamatan Dompu, Woja, dan Pajo, HET ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung dengan harga dasar sekitar Rp15.500. Adapun Kecamatan Hu’u, Manggelewa, Kilo, dan Kempo sebesar Rp18.750 per tabung, serta Kecamatan Pekat Rp19.500 per tabung.

Menurut Armansyah, disparitas harga tersebut dipicu oleh rantai distribusi yang berlapis serta pembelian oleh konsumen non-sasaran.

Baca juga: Masyarakat di Dompu diminta jadi volunter awasi penyaluran elpiji

Ia menegaskan agen dan pangkalan wajib menjual sesuai HET serta tidak menyalurkan di luar mekanisme resmi.

Sementara itu, perwakilan agen PT Dompu Karya Perkasa (DKP) Eli Wahyuni menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam memastikan penyaluran elpiji bersubsidi tepat sasaran dan sesuai ketentuan harga.

Ia juga mengimbau masyarakat membeli elpiji di pangkalan resmi serta melaporkan apabila menemukan kejanggalan harga, distribusi, maupun dugaan penimbunan.



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026