Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima pelimpahan berkas perkara milik satu tersangka kasus penambangan emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya di Mataram, Rabu, mengungkapkan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda NTB tersebut milik tersangka Faerozzabadi alias Eros, warga Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi, baru berkas tersangka Eros," katanya.

Dia mengaku pelimpahan berkas ini merupakan tindak lanjut hasil pemenuhan petunjuk jaksa sebelumnya.

Sejak pelimpahan pertama, Oka menyampaikan bahwa pihaknya hanya menerima satu berkas milik tersangka Eros.

Baca juga: Kilau emas di ujung hukum

Untuk warga negara China bernama Liu Hanfui alias Han Fui yang disebut kepolisian turut menjadi tersangka, berkasnya belum dilimpahkan.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) untuk LHF (Liu Hanfui) juga belum ada," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi Fx. Endriadi sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini dan telah melimpahkan berkas keduanya ke jaksa peneliti.

Mereka diduga bekerja sama dalam aktivitas tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong.

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Tambang ilegal Sekotong dan ujian wibawa Negara

Tersangka Liu Hanfui berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan tanpa mengantongi izin, dan Eros sebagai eksekutor penambangan di Sekotong.

Atas penetapan tersangka, penyidikan yang berada di bawah kendali Satreskrim Polres Lombok Barat tersebut belum ada langkah penahanan terhadap keduanya.

Untuk tersangka Eros yang merupakan warga lokal tidak ditahan karena alasan sikap kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan.

Untuk Liu Hanfui belum ditahan karena masih dalam perburuan di lapangan bekerja sama dengan Interpol.

Baca juga: Polda NTB telusuri keterlibatan orang lain di kasus tambang emas Sekotong

Meskipun telah berstatus tersangka dan masih dalam pencarian, kepolisian belum menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk WNA tersebut.

Dalam rangkaian penyidikan, Polda NTB membantu Polres Lombok Barat dalam penanganan. Bahkan, penanganan kasus ini juga mendapat perhatian langsung dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Dari langkah penyidikan ini, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan penambangan ilegal, mulai dari truk angkut hingga cairan kimia sianida dan merkuri asal China.

Dalam penyidikan, kepolisian turut memasang garis polisi sekaligus melakukan pengawasan lapangan agar tidak lagi ada aktivitas penambangan ilegal.

Baca juga: Polisi buru WNA tersangka tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat
Baca juga: Jaksa telaah berkas perkara tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat

 



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026