Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu yang berasal dari jaringan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Lapas Dompu.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj di Mataram, Jumat, menyampaikan bahwa pihaknya dalam penindakan hukum ini mengamankan barang bukti sabu dengan berat 266,25 gram.
"Kami turut mengamankan tiga tersangka," kata Roman.
Ia mengungkapkan bahwa sindikat ini melibatkan oknum mahasiswa dan ibu rumah tangga. Para tersangka diringkus di wilayah Kabupaten Bima berdasarkan target operasi kepolisian.
"Kami menahan tiga tersangka berinisial IR (22) dan MRA (21), serta seorang ibu rumah tangga berinisial DS (28)," ucapnya.
Baca juga: Bima geger! 13 pengedar sabu ditangkap, jejak bandar Rp1 miliar masih buron
Dari hasil pendalaman, terungkap sindikat ini dikendalikan seorang warga binaan Lapas Dompu bernama Rizka. Ia disebut mengatur titik pertemuan dan transaksi barang haram tersebut.
"Modusnya, tersangka IR dan MRA diperintahkan oleh Rizka untuk mengambil paket sabu dari tangan DS di Desa Naru dan antarkan ke Desa Talabiu di Kecamatan Woha," katanya.
Roman menyampaikan bahwa para pelaku mengaku tergiur dengan imbalan materi yang dijanjikan Rizka.
"Kedua tersangka kurir diiming-imingi imbalan upah sebesar Rp3.000.000 dari warga binaan Rizka," ujar Roman.
Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Koko Erwin, pemasok uang & narkoba Eks Kapolres Bima Kota ditangkap saat Kabur ke Malaysia
Baca juga: Bareskrim Polri tahan AKBP Didik Putra Kuncoro
Baca juga: Terungkap: Kapolres Bima Kota titip koper narkoba ke mantan anak buah
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026