Bawaslu rekomendasikan pemungutan suara lanjutan di TPS 4 Ampenan

id pemungutan suara lanjutan

Bawaslu rekomendasikan pemungutan suara lanjutan di TPS 4 Ampenan

Warga binaan mencoblos di bilik suara TPS yang tersedia di lapangan terbuka Lapas Kelas IIA Mataram, NTB, Rabu (17/4/2019). (Foto Antara/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) untuk TPS 4 di Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan.

Ketua Bawaslu Mataram Hasan Basri di Mataram, Senin, mengatakan PSL direkomendasikan untuk 13 pemilih yang tidak menerima surat suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI pada saat pencoblosan 17 April 2019.

"Rekomendasi untuk PSL ini sudah kita koordinasikan ke KPU, secara resmi belum kita dapat penentuannya kapan, cuma secara lisan sudah disampaikan dan rencananya akan dilaksanakan 27 April," kata Hasan Basri.

Menurut aturan Pemilu 2019, batas waktu PSL paling lambat digelar 10 hari setelah pencoblosan, tepat pada 27 April 2019. Jika lebih dari waktu tersebut, maka dinyatakan tidak sah.

Rekomendasi PSL untuk TPS 4 di Kelurahan Taman Sari ini keluar setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap formulir C7 (daftar hadir) pemilih. Hasilnya diketahui ada 13 pemilih yang belum menyalurkan hak suaranya untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI.

"Setelah kita konfirmasi kepada KPPS-nya, jam 20.00 WITA, malamnya itu surat suara Presiden dan Wapres RI untuk 13 pemilih sudah datang, hanya saja KPPS tidak menginformasikannya ke mereka (13 pemilih)," ujarnya.

Selain PSL, Bawaslu Mataram juga telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Kelurahan Pagesangan Barat, yang terindikasi ada 30 pemilih yang melakukan pencoblosan tidak sesuai aturan.

"Jadi kalau PSU, itu akan ulang satu TPS. Waktunya kapan, kita juga belum dapat informasi lanjutan," ucapnya.