Mataram (ANTARA) - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menolak eksepsi atau nota keberatan atas materi dakwaan jaksa penuntut umum oleh Brigadir Rizka Sintiani yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

"Menetapkan perlawanan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Rizka Sintiani," kata ketua majelis hakim Putu Suyoga dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.

Hakim memutuskan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dengan menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan dan menguraikan peristiwa pidana secara jelas.

Baca juga: Ahli forensik ungkap waktu kematian Brigadir Esco dari panjang belatung

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan tentang modus dan motif perbuatan terdakwa menganiaya korban hingga mengalami luka parah dan pendarahan sampai akhirnya tewas.

Namun, perihal keberadaan jenazah korban yang kali pertama ditemukan dalam kondisi leher terjerat tali pada sebatang pohon kecil di kebun kosong belakang rumah, tidak tertuang dalam dakwaan jaksa.

Melainkan jaksa pada akhir dakwaan membacakan pasal yang diterapkan dengan menyatakan Brigadir Rizka sebagai terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Motif utang, Brigadir Rizka didakwa aniaya suami hingga tewas
Baca juga: Sidang perdana, Brigadir Rizka didakwa aniaya suami hingga tewas
Baca juga: Sidang etik digelar, Brigadir Rizka terancam sanksi berat di kasus pembunuhan suami
Baca juga: PN Mataram jadwalkan sidang perdana pembunuhan Brigadir Esco



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026