Mataram (ANTARA) - Seorang pria supremasi putih, yang terbukti membunuh korban bernama James Byrd Jr., pria hitam berumur 49 tahun, pada 1998 dengan cara sangat kejam, dijatuhi hukuman mati di Texas, Rabu.
Tindakan tersebut dikenal sebagai salah satu kejahatan kebencian yang keji pada masa modern, demikian menurut Reuters --yang dipantau Antara di Jakarta, Kamis pagi.
John William "Bill" King (44) dihukum mati dengan suntikan mematikan, dan dinyatakan telah meninggal sekitar pukul 19.08 waktu setempat (pukul 15.00 WIB) di kamar hukuman mati Huntsville.
King bersama dua pria lain didakwa menculik Byrd yang menumpang kendaraan di Jasper, Texas pada 7 Juni 1998, kemudian menyeret pria itu di belakang truk dan membuang mayatnya di depan gereja Afro-Amerika, menurut dokumen pengadilan.
Sumber: Reuters.
Baca juga: Tiga tewas dalam kerusuhan di Virginia, AS
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56