Seorang supremasi kulit putih dihukum mati karena terbukti membunuh

id Ilustrasi - Eksekusi hukuman mati

Seorang supremasi kulit putih  dihukum mati karena terbukti membunuh

Ilustrasi - Eksekusi hukuman mati dengan suntik racun masih diterapkan di Amerika Serikat. (BBC) (1)

Mataram (ANTARA) - Seorang pria supremasi putih, yang terbukti membunuh korban bernama James Byrd Jr., pria hitam berumur 49 tahun, pada 1998 dengan cara sangat kejam, dijatuhi hukuman mati di Texas, Rabu.

Tindakan tersebut dikenal sebagai salah satu kejahatan kebencian yang keji pada masa modern, demikian menurut Reuters --yang dipantau Antara di Jakarta, Kamis pagi.

John William "Bill" King (44) dihukum mati dengan suntikan mematikan, dan dinyatakan telah meninggal sekitar pukul 19.08 waktu setempat (pukul 15.00 WIB) di kamar hukuman mati Huntsville.

King bersama dua pria lain didakwa menculik Byrd yang menumpang kendaraan di Jasper, Texas pada 7 Juni 1998, kemudian menyeret pria itu di belakang truk dan membuang mayatnya di depan gereja Afro-Amerika, menurut dokumen pengadilan.

Sumber: Reuters.

Baca juga: Tiga tewas dalam kerusuhan di Virginia, AS