Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), membatasi cuti Lebaran bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar lima persen di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal menjelang dan pasca-Lebaran.
"Kami selalu membuat aturan, kuota cuti maksimal lima persen per OPD. Itu pun diprioritaskan secara selektif untuk ASN yang memang mudik ke luar daerah," kata Asisten III Setda Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, Kamis.
Berbeda dengan kebijakan di tingkat pusat yang memperbolehkan mekanisme WFH (Work From Home) bagi ASN yang mudik jauh, Pemkot Mataram menerapkan aturan yang lebih ketat mengingat kondisi geografis wilayah Kota Mataram yang relatif stabil.
Baca juga: Mataram mulai ubah e-KTP PNS jadi ASN sesuai aturan baru
Karena itu semua ASN Pemkot Mataram tetap masuk pada hari WFH yang ditetapkan pemerintah pusat yakni sebelum Lebaran tanggal 16 dan 17 Maret dan setelah Lebaran pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Nelly menjelaskan meski tidak ada larangan mutlak dari pusat mengenai cuti sebelum atau sesudah lebaran, wewenang pemberian izin dikembalikan kepada masing-masing OPD.
"Hal itu dilakukan agar operasional pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," katanya.
Baca juga: THR ASN Mataram 2026 capai Rp20 Miliar
Kebijakan pembatasan cuti ASN 5 persen, kata dia, diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara hak pegawai untuk berkumpul bersama keluarga pada hari raya dengan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Mataram.
"Tapi kami rasa dengan waktu cuti bersama yang relatif panjang, para ASN sudah dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi," katanya.
Di sisi lain Nelly menambahkan dalam pemberian hak cuti ada perbedaan antara ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai aturan ASN.
PNS memiliki hak Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), cuti besar, dan cuti karena alasan penting seperti menikah. Sementara itu PPPK tidak memiliki hak untuk tiga jenis cuti tersebut dan biasanya dialihkan ke penggunaan cuti tahunan.
Baca juga: WFH libur Lebaran ditiadakan, ASN Pemkot Mataram wajib masuk kantor
Untuk cuti sakit juga terdapat perbedaan durasi maksimal, jika PNS diperbolehkan cuti sakit maksimal 6 bulan dan dapat diperpanjang hingga 1 tahun. Sedangkan untuk PPPK, cuti sakit diberikan maksimal 1 bulan dan dapat diperpanjang hingga 2 bulan.
Nelly mengatakan meski sedang menjalankan cuti para ASN dipastikan tetap menerima hak-hak keuangannya. "Saat cuti, mereka tetap mendapatkan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026