Jasa Raharja NTB menyerahkan santunan korban kecelakaan maut

id Jasa Raharja,kecelakaan maut

Jasa Raharja NTB menyerahkan santunan korban kecelakaan maut

Dua orang petugas Jasa Raharja Cabang NTB, mendatangi langsung pihak keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut di Jalan Raya Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (25/4/2019) (ANTARA/HO/Jasa Raharja NTB)

Mataram (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Barat menyerahkan santunan kepada ahli waris tiga korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut di Jalan Raya Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis pagi.

"Santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia sudah ditransfer melalui rekening bank sore ini, sedangkan satu korban lainnya masih dalam proses dan dipastikan besok sudah ditransfer," kata Kepala Jasa Raharja Cabang NTB, Mulyadi, di Mataram, Kamis.

Ia menyebutkan korban meninggal dunia atas nama Inak Jumari (60), dan menantunya Zuriati (21), serta Inak Faizul (47). Ketiga warga Kabupaten Lombok Tengah.

Santunan atas korban meninggal dunia Inak Jumari dan Zuriati, sudah diterima oleh Syukurdi selaku ahli waris Inak Jumari dan Zuriati. Ahli waris merupakan keluarga dekat (anak dan suami) dari kedua korban.

Mulyadi menyebutkan masing-masing ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, sehingga total santunan yang diberikan untuk keluarga ketiga korban meninggal dunia sebesar Rp150 juta.

Selain korban meninggal dunia, Jasa Raharja Cabang NTB, juga menanggung biaya pengobatan para korban luka-luka dengan maksimal pertanggungan sebesar Rp20 juta. Jumlah korban yang terluka dalam musibah kecelakaan maut tersebut sebanyak 12 orang. Seluruhnya sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Praya.

"Saya bersama Direktur Lalu Lintas, Polda NTB, Kombes Pol Amin Litarso, sudah ke rumah sakit untuk menjenguk para korban, setelah dari tempak kejadian perkara," ujarnya.

Ia menjelaskan santunan yang diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia dan santunan untuk korban luka-luka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalulintas Jalan.

Dana santunan yang wajib diberikan oleh Jasa Raharja juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kronologis kecelakaan bermula ketika mobil bak terbuka yang dikemudikan Anto Wijaya, diduga melaju dengan kecepatan tinggi dari arah timur dan menabrak kendaraan truk boks yang datang dari arah berlawanan.

Akibat tabrakan tersebut penumpang mobil bak terbuka yang sebagian besar perempuan terempas dan berserakan di jalan raya bersama barang bawaannya berupa keranjang berisi bibit tembakau. Bahkan ada korban yang terhimpit di bagian bawah truk.

Korban atas nama Inak Jumari, meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD Praya, sedangkan Zuriati meninggal di Puskesmas Batunyala. Seorang korban bernama Inak Faizul, meninggal dunia ketika akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Provinsi NTB.

Sementara 12 korban lainnya masih dirawat intensif di RSUD Praya, karena mengalami luka yang cukup serius. Bahkan ada yang patah tulang kaki.