Mataram (ANTARA) - Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana, melarang jajaran aparatur sipil negara (ASN) menerima parsel atau bingkisan Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026, dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.

"Kami minta jajaran ASN bisa mematuhi larangan tersebut," katanya di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat.
 
Wali kota mengatakan, larangan itu sudah disosialisasikan secara masif melalui edaran ke semua pejabat dan ASN lingkup Pemerintah Kota Mataram, melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. 

Langkah itu diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut secara eksplisit melarang Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau berlawanan dengan kewajiban serta tugas mereka.

Baca juga: Pemkot Mataram batasi cuti ASN 5 persen jelang Lebaran

Terkait dengan itu, pihaknya berkomitmen untuk menjaga marwah birokrasi yang bersih dan transparan di Kota Mataram. Apalagi Kota Mataram sudah ditetapkan menjadi percontohan kota anti korupsi.

"Itu menjadi rutinitas kami setiap tahun bentuk penegakan aturan, untuk mengingatkan ASN," katanya. 

Dikatakan, larangan menerima parsel bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk mencegah praktik gratifikasi yang kerap dibungkus dengan tradisi saling memberi di hari raya. 

"Jabatan yang melekat pada diri seorang ASN memiliki batasan etika yang ketat, terutama dalam menerima pemberian dari pihak ke tiga," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri sebelumnya juga terus memberikan imbauan secara langsung dalam setiap rapat koordinasi untuk memastikan pesan larangan pejabat dan ASN menerima parsel sampai ke seluruh tingkatan birokrasi. 

"Kami sudah ingatkan teman-teman untuk tidak menerima dalam kapasitas itu (jabatan), sesuai dengan larangan dalam SE KPK. Karena itu, para ASN harus menghindari penerimaan bingkisan dalam kapasitas jabatan," katanya.

Baca juga: THR ASN Mataram 2026 capai Rp20 Miliar

Di sisi lain, Sekda menilai seluruh sektor pelayanan publik memiliki risiko yang sama, terutama pada bagian pengadaan yang sering kali bersinggungan dengan konflik kepentingan. 

Karena itu, sosialisasi dilakukan secara merata tanpa terkecuali, termasuk untuk pimpinan daerah.

"Sosialisasikan kami pukul rata, kepada seluruh perangkat daerah. Termasuk mengingatkan diri saya sendiri, pak wali, dan pak wakil. Kami saling mengingatkan," katanya. 

Menurut Sekda, bingkisan atau hampers yang diberikan dalam ranah pribadi, seperti antar teman karib, saudara, atau hubungan persahabatan yang tidak berkaitan dengan urusan kedinasan, masih dalam batas kewajaran.

Tapi, lanjutnya, jika itu bentuknya hampers antar teman, tukar-tukaran sama saudara karena persahabatan, itu boleh saja. 

"Yang kami antisipasi, pemberian dari pihak swasta atau pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu terhadap pemerintah," katanya.

Baca juga: Kabar gembira! THR dan gaji ke-13 ASN Mataram segera cair

Baca juga: Telat masuk kerja saat puasa, TPP ASN Mataram dipotong



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026