Mataram (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terungkap menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Koko Erwin alias Erwin Iskandar, bandar narkotika yang menjalankan bisnis peredaran sabu-sabu di Kota Bima.

"Jadi, Sprindik TPPU-nya itu atas nama Koko Erwin, yang terbitkan itu Bareskrim Polri, klien kami di TPPU hanya sebagai saksi," kata Dr. Asmuni, kuasa hukum Malaungi dalam konferensi pers di Mataram, Jumat.

Ia meyakinkan adanya Spridik TPPU Koko Erwin usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mabes Polri.

Baca juga: Pengakuan bandar narkoba Boy: Rp1,6 Miliar mengalir ke AKP Malaungi

"Jadi, saat pemeriksaan kemarin di Jakarta, semua tersangka di kasus narkotika di konfrontir secara langsung," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa munculnya Sprindik TPPU Koko Erwin ini berdasarkan pengembangan pidana pokok kasus narkotika yang berada di bawah kendali Ditresnarkoba Polda NTB.

"Beda pidana pokok dengan TPPU-nya. TPPU Koko Erwin ini muncul dari pengembangan pidana pokoknya. Jadi, Sprindik TPPU yang keluarkan Mabes Polri, kasus narkotika, Polda NTB," ucap Asmuni.

Baca juga: Pelarian berakhir! DPO bandar narkoba jaringan Koko Erwin ditangkap di Pontianak

Dari pendampingan pemeriksaan Malaungi di Mabes Polri, Asmuni menyampaikan bahwa seluruh aliran uang milik kliennya diperiksa. Termasuk uang yang bersumber dari Koko Erwin hingga bermuara ke mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

"jadi, di Jakarta kemarin itu dilihat aliran dananya. Itu makanya semua tersangka di kasus narkotika diboyong ke Jakarta untuk dikonfrontir," ujarnya.

Tidak hanya menelusuri aliran uang dari rekening perbankan, penyidikan TPPU juga mengarah pada pergeseran uang secara tunai.

"Yang pemberian cash (tunai) sudah dituangkan dalam berita acara, lengkap dengan bukti-bukti terlampir," kata Asmuni.

Baca juga: Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota ajukan justice collaborator di kasus narkotika

Asmuni mengingatkan kembali bahwa aliran uang yang bersumber dari Koko Erwin hingga bermuara ke Didik Putra Kuncoro sebanyak Rp1 miliar. Aliran uang itu yang menjadi konsentrasi Mabes Polri dalam penyidikan TPPU Koko Erwin.

"Jadi, yang di TPPU-kan terkait dengan Koko Erwin saja, yang melibatkan klien kami, Didik, dan anak buah Erwin," ujarnya.

Baca juga: Gagal kabur ke Malaysia, Koko Erwin tiba di Bareskrim dengan tangan terikat

Baca juga: Begini kronologi penangkapan bandar narkoba Koko Erwin di Tanjung Balai



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026