Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebutkan tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat pascalibur Lebaran 1447 Hijrah/2026 mencapai 99 persen.

"Laporan akhir yang kami terima, tingkat kehadiran ASN setelah libur Lebaran di angka 99 persen," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Rabu.

Tingginya tingkat kehadiran ASN di hari pertama masuk setelah libur Lebaran dapat dilihat juga pada saat apel pagi yang dirangkaikan dengan acara halal bihalal pegawai dengan kepala daerah.

Sementara ASN yang tidak hadir, katanya, sudah dilakukan pendataan antara lain ada yang sedang cuti tahunan, cuti karena sakit, dan izin karena ada acara keluarga.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, ASN Kota Mataram dilarang terima parsel

Dengan tingginya tingkat kehadiran ASN pada hari pertama itu dipastikan pemberian izin di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dilakukan secara selektif dan sesuai ketentuan.

"Tapi jika dilihat, jumlah ASN yang cuti kurang dari 5 persen sebab rata-rata ASN yang cuti itu sedikit. Kalaupun cuti itu sampai tanggal 25, karena mereka cuti dari awal sebelum Lebaran," katanya.

Alwan menilai, tingginya tingkat kehadiran ASN setelah libur diharapkan menjaga performa kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami harapkan semangat dan performa pegawai bisa lebih maksimal setelah libur Lebaran," katanya.

Baca juga: Pemkot Mataram batasi cuti ASN 5 persen jelang Lebaran

Di sisi lain, Sekda memastikan jam kerja pegawai mulai hari ini kembali normal, yakni hari Senin-Kamis jam kerja dari pukul 08.00-17.00 Wita dan hari Jumat jam kerja pukul 08.00-11.00 Wita.

"Meskipun hari pertama ada kegiatan halal bihalal, ASN langsung bekerja seperti biasa untuk memberikan pelayanan prima ke masyarakat," katanya.

Akan tetapi, tambahnya, jika ada pegawai yang pulang sebelum jam kerja usai, Sekda memastikan ada konsekuensi atau hukuman yang bisa diberikan yaitu pengurangan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebagai sanksi.

"Sanksi pemotongan TPP diberlakukan jika ASN terbukti melakukan pelanggaran disiplin," katanya.

Baca juga: Mataram mulai ubah e-KTP PNS jadi ASN sesuai aturan baru
Baca juga: THR ASN Mataram 2026 capai Rp20 Miliar

 



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026