Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Achmad Afriansyah dihubungi dari Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya kini mengagendakan ekspose dengan BPKP untuk menentukan metode penghitungan kerugian.

"Minimal untuk menyatukan pandangan kami dengan auditor, metode penghitungan yang paling sesuai apakah menggunakan unit loss atau total loss. Intinya itu," katanya.

Achmad tidak menjelaskan waktu pasti pelaksanaan ekspose. Namun, dia memastikan agenda tersebut berlangsung dalam waktu dekat pascalibur Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Insyaallah habis liburan ini kita ekspose dengan BPKP. Rencananya nanti di Kantor BPKP Perwakilan NTB di Mataram," ujarnya.

Baca juga: Sedikitnya 60 saksi diperiksa Kejari Sumbawa Barat soal kasus Alsintan

Perihal kebutuhan ekspose dengan BPKP, Achmad mengatakan pihaknya belum menyerahkan data.

"Belum ada (berikan data). Mereka baru meminta ekspose. Kalau nanti disetujui dan dinyatakan bisa dihitung, baru mereka akan meminta BAP dan dokumen yang sudah kami sita dari saksi," ucapnya.

Dalam penanganan pada tahap penyidikan ini, jaksa belum menetapkan tersangka. Ia menerangkan bahwa pihaknya masih butuh alat bukti selain keterangan saksi dan dokumen sitaan.

"Kerugian kan belum, ahli juga belum," katanya.

Kejari Sumbawa Barat dalam kasus ini tercatat telah memeriksa sekitar 60 saksi. Mereka dari kalangan anggota DPRD Sumbawa Barat yang menjadi penyalur uang pengadaan dari dana pokok pikiran.

Baca juga: Kejari Sumbawa Barat periksa maraton legislator terkait korupsi alsintan

Selain itu, kejaksaan juga telah mengantongi keterangan dari pihak Dinas Pertanian Sumbawa Barat hingga kelompok tani penerima barang.

Kejari Sumbawa Barat menangani kasus ini dengan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk masing-masing tahun anggaran pengadaan mulai dari 2023 sampai dengan 2025.

Peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan diperoleh jaksa berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Selain pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen, ada sebanyak tujuh dari 21 mesin hasil pengadaan disita di tahap penyidikan.

Baca juga: Jaksa dalami dugaan penggelapan alat dan mesin pertanian di Distanbun Bima

Kepala Kejari Sumbawa Barat Agung Pamungkas sebelumnya menyampaikan, penyitaan itu bagian dari upaya jaksa mencegah upaya menghilangkan barang bukti dari pengadaan alsintan yang menelan dana pokir senilai Rp11,25 miliar.

Penyidikan ini pun disebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, mulai dari proses penyaluran barang, penerimaan, hingga pemanfaatan.

Anggaran dari pengadaan barang ini berasal dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Sumbawa Barat tahun anggaran 2023-2025.

Ada 21 mesin yang dibeli dari anggaran tersebut, yakni dua mesin pada tahun pengadaan 2023, enam mesin pada tahun 2024, dan 13 unit pada tahun 2025.



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026