Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi berencana mengevaluasi penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.
"Nanti kita evaluasi sejauh mana penanganannya. Yang jelas masih ditangani penyidik," kata Wahyudi di Mataram, Jumat.
Kajati NTB menyampaikan hal tersebut melihat perkara pokok dari TPPU, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan wisata Samota, Pulau Sumbawa, telah masuk tahap penuntutan.
Pada Rabu (25/3), jaksa penuntut umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejaksaan atau dalam istilah hukum disebut tahap dua.
Baca juga: Kejati NTB dalami gratifikasi Eks Kepala BPN Sumbawa terkait MXGP
Tindak lanjut pelaksanaan tahap dua di Kantor Kejati NTB tersebut, penahanan tiga tersangka dalam perkara ini kembali dititipkan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Kajati NTB memastikan bahwa jaksa penuntut umum kini sedang menyusun rencana dakwaan (rendak) untuk kebutuhan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Mataram.
"Rendak-nya sedang disusun sama teman-teman jaksa penuntut umum. Jadi, tinggal tunggu waktu dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi)," ujarnya.
Dengan progres demikian, Kajati NTB menyatakan bahwa pihaknya akan mencari fakta baru persoalan TPPU dari proses penuntutan perkara pokok di pengadilan.
"Jadi, nanti kita lihat situasi, lihat perkembangan dari evaluasi (perkara TPPU)," ucap dia.
Baca juga: Kepala BPN Lombok Tengah masuk daftar saksi korupsi lahan MXGP Samota
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid sebelumnya menyampaikan bahwa ada tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang muncul dari kasus Subhan dalam kapasitas pejabat BPN.
Selain TPPU, muncul dari pengembangan perkara pokok soal dugaan gratifikasi dalam jabatan Subhan sebagai Kepala Kantor BPN Sumbawa periode 2022-2023 dan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah periode 2023-2025.
Sebelum perkara pokok masuk ke tahap penuntutan, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB menggeledah rumah Subhan berdasarkan penelusuran aset dan hasil pendataan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jaksa mendokumentasikan dan menyita sejumlah barang berharga milik Subhan yang diduga ada kaitan dengan persoalan TPPU dan gratifikasi.
Dalam perkara pokok, kejaksaan menetapkan Subhan sebagai tersangka yang berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menduduki jabatan Kepala Kantor BPN Sumbawa.
Kemudian, dua tersangka lain berasal dari tim apraisal yang menilai harga lahan tersebut. Mereka dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP) swasta bernama Muhammad Julkarnaen dan Pung's Saifullah Zulkarnain.
Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat dengan aturan KUHP baru, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara pokok, kejaksaan telah menemukan angka kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp6,7 miliar.
Auditor menyatakan angka tersebut muncul dari selisih kelebihan harga lahan dari Rp44,8 miliar menjadi Rp52 miliar.
Munculnya angka kerugian telah ditindaklanjuti pihak penjual lahan yang menerima pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, yakni mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD dengan mengembalikan ke tangan jaksa di tahap penyidikan secara keseluruhan.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026