Mataram (ANTARA) - Pakar pendidikan yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat) Nusa Tenggara Barat, Dr. Syafril mendukung penuh Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas (Tunggu Anak Siap).

"Saya kira bagus bagi perkembangan psikologi sosial dan psikologi perkembangan anak. Karena anak-anak sekarang cenderung mengarah pada situasi a sosial (tidak bermasyarakat). Tidak menghiraukan orang di sebelahnya. Hal ini sangat berbahaya bagi kohesi sosial," ujarnya saat dihubungi melalui telepon di Mataram, Sabtu.

Ia mengakui semenjak anak-anak kecanduan gawai, tradisi belajar juga mengalami gangguan lantaran anak-anak lebih senang dengan game.

"Belum lagi dengan film-film yang dapat mengarahkan psikologi anak untuk menonton terus," kata mantan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Ummat ini.

Baca juga: Medsos ancam anak, Guru di Lombok Tengah soroti pentingnya pengawasan orang tua

Menurutnya pembatasan penggunaan handphone/gadget sudah lama diberlakukan di berbagai negara di Eropa. Bahkan parlemen Eropa memberi batasan usia di atas 16 tahun yang boleh menggunakan media sosial. Di China sendiri untuk usia 12 sampai dengan 18 tahun hang diberi waktu maksimal 2 jam.

"Beberapa negara seperti Finlandia, Singapura, dan lain-lain membatasi penggunaan handphone/gadget untuk mengembalikan kebiasaan belajar anak," ucapnya.

Berkaca dari negara-negara tersebut. Pemerintah Indonesia, kata dia, perlu menerapkan hal yang sama karena menurutnya Indonesia terlalu bebas melampaui kebebasan negara-negara liberal dalam penggunaan gawai atau handphone khususnya anak-anak.

"Bisa dibilang Indonesia lebih liberal dari negara liberal dalam hal penggunaan handphone. Hampir tidak ada batasan bagi anak untuk menikmati media sosial, film, acara hiburan, dan game," ungkap Sekretaris Rektor I Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat) ini.

Baca juga: Menkomdigi: PP Tunas lahir untuk lindungi data dan privasi anak

Meski mendukung langkah pemerintah untuk mengontrol penggunaan gadget. Dirinya agak pesimis lantaran anak-anak di Indonesia sudah memiliki akun sendiri-sendiri. Tidak itu saja, kebanyakan anak-anak Indonesia juga mendaftar akun dengan menggunakan akun orang tuanya atau saudaranya.

Hal itu dinilainya bisa menjadi kendala bagi upaya pemerintah dalam mengatur penggunaan handphone bagi anak di Indonesia berdasarkan usia. Oleh karena itu, ia menyarankan kepada pemerintah untuk melibatkan semua pihak jika pemberlakuan PP tersebut ingin berhasil dilaksanakan.

"Perlu pelibatan semua pihak baik sekolah, orang tua, provider, dan lain-lain untuk mengefektifkan aturan tersebut," katanya.

Baca juga: Menkomdigi: Tak ada kompromi bagi platform digital langgar perlindungan anak

 


 

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026