Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, menyatakan bahwa laporan pencemaran nama baik Bupati Dompu Bambang Firdaus terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang polisi wanita kini masuk tahap penyelidikan Satuan Reserse Kriminal.

"Langkah selanjutnya kami melakukan penyelidikan atas pengaduan," kata Kepala Satreskrim Polres Dompu Ajun Komisaris Polisi Masdidin melalui sambungan telepon di Mataram, Minggu.

Ia menerangkan bahwa penyelidikan ini masih tahap awal. Agenda permintaan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor menjadi rangkaian awal dari proses penyelidikan.

Bupati Dompu, dalam laporan polisi melalui kuasa hukumnya, melaporkan sejumlah akun media sosial terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Gegara isu liar di medsos, Bupati Dompu tempuh jalur hukum

Supardin Siddik sebagai kuasa hukum mengungkapkan salah satu akun media sosial pada Facebook yang dilaporkan bernama Raja Pesisir. Akun tersebut tercatat mengunggah kalimat dengan kesan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Menurut Supardin, akun tersebut dan akun lainnya mengunggah kalimat tudingan perselingkuhan tanpa menyertakan bukti.

"Mempertimbangkan kondisi itu, kami tim kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan beberapa akun Facebook. Akun itu secara masif, terus menerus menyerang kehormatan klien kami," ucap Supardin.

Ia menerangkan bahwa langkah hukum ini sudah tepat sebagai bentuk tindakan mempertahankan kehormatan Bupati Dompu sebagai pejabat publik.

Laporan ke Polres Dompu ini sekaligus sebagai bentuk klarifikasi bupati bahwa tudingan itu tidak benar.

Ia pun berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan ini secara profesional.

Jika memang ada actus reus dan mens rea, ia mempersilakan kepolisian untuk menanganinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami meyakini akan diproses secara profesional sebagaimana mestinya," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026