Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, menerima dua pengaduan dari karyawan swasta yang tidak dibayarkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2026, dari perusahaan tempatnya bekerja dan keduanya sudah diselesaikan melalui mediasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Putra Ekantara di Mataram, Senin, mengatakan, laporan tersebut diterima selama tiga pekan posko pengaduan THR dibuka di kantor Disnaker Jalan Gajah Mada.
"Evaluasi laporan di posko THR, terdapat dua laporan pengaduan THR yang kami terima," katanya.
Baca juga: Posko pengaduan THR 2026 di Mataram dibuka hingga 27 Maret
Menurutnya, laporan diterima itu bersumber dari layanan pengaduan masyarakat (Dumas) di Kota Mataram terintegrasi melalui SP4N-LAPOR! yang dapat diakses via website mataram.lapor.go.id.
Laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan mediator Disnaker untuk mediasi laporan yang diterima dengan pihak perusahaan dan bisa diselesaikan.
"Laporan itu, sudah kami mediasi dan ada kesepakatan H-2 sebelum lebaran akan dibayarkan," katanya.
Menurutnya, pengaduan yang diterima itu masing-masing berasal dari laporan salah satu pegawai rumah sakit swasta dan satu lagi dari pegawai perusahaan advertising (iklan).
Baca juga: Pengusaha di Mataram diminta segera cairkan THR pekerja
Dari proses mediasi, terungkap perusahaan belum memberikan THR dengan alasan yang jelas. Misalnya, untuk pengaduan pegawai rumah sakit swasta, diketahui belum genap satu tahun bekerja.
Karena sesuai ketentuan, THR diberikan kepada karyawan atau pegawai dengan masa kerja minimal satu tahun.
"Karyawan yang melapor itu belum satu tahun bekerja, sehingga dinilai belum berhak dapat THR, tapi sudah diberikan bingkisan lebaran," katanya.
Sementara untuk karyawan advertising yang mengajukan pengaduan, menurut perusahaannya menerangkan karyawannya tersebut malas bekerja sehingga disikapi perusahaan dengan menangguhkan pembayaran THR.
"Tetapi pada akhirnya tetap diberikan karena kebijakan perusahaan, namun hanya setengah," katanya.
Baca juga: Kabar Baik! 3.067 PPPK paruh waktu di Mataram terima THR
Dari hasil evaluasi pembukaan posko THR tahun 2026, katanya, kesadaran dan keberanian karyawan untuk melapor meningkat dengan membatasi layanan pengaduan.
Kondisi itu, bereda dengan tahun-tahun sebelumnya karena posko THR nihil menerima pengaduan dan salah satu penyebabnya karena karyawan atau pegawai takut diberhentikan dari tempat bekerja jika melapor ke Disnaker.
"Ke depan kami berharap pekerja bisa lebih aktif lagi ketika hak-hak mereka tidak didapat sesuai ketentuan. Identitas pelapor kami jamin dirahasiakan dan kami siap berikan layanan terbaik," katanya.
Baca juga: Disnaker: Tidak ada laporan pengaduan THR 2025 di Mataram
Pewarta : Nirkomala
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026