Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan langkah hukum gugatan atas sengketa aset lahan Gedung Wanita dan Bawaslu NTB yang berlokasi di Jalan Udayana Kota Mataram.

Plh Sekda NTB, Budi Herman memandang masih ada celah konstitusional untuk mempertahankan hak daerah. Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB kalah oleh penggugat I Made Singarsa.

"Sebagai tanda kita patuh aturan maka putusan sebelumnya kita laksanakan, namun kami punya hak menggugat baru," ujarnya di Mataram, Senin.

Ia mengatakan pihaknya melihat masih adanya potensi pengungkapan fakta baru yang belum maksimal pada proses persidangan tingkat pertama sebelumnya. Pihaknya akan mendalami kembali poin-poin krusial yang sempat luput dari pembuktian di Pengadilan.

"Kami akan memaksimalkan upaya di persidangan nanti untuk mengungkap hal-hal yang belum tersentuh pada gugatan lama," ujarnya.

Baca juga: Pemilik lahan Bawaslu NTB siap hadapi gugatan baru dari Pemprov NTB

Budi menegaskan, pada gugatan baru kali ini, Pemprov NTB ingin memastikan langkah hukum yang akan ditempuh tidak akan berujung pada kekalahan atau kerugian fiskal. Rencana pengajuan gugatan baru ini sedang dikoordinasikan secara intensif bersama Biro Hukum Setda NTB guna mematangkan draf administrasi secara menyeluruh.

"Kami sedang berkoordinasi dulu dengan Biro Hukum agar langkah-langkah yang kita tempuh ini sudah pas," tegasnya.

Lebih jauh Budi Herman menegaskan bahwa status aset daerah yang melibatkan pihak I Made Singarsa, Pemprov sebagai pengguna aset yang berhak mempertahankan kepemilikan sah.

"Gugatan baru ini bisa dilakukan kapan pun. Kami juga tidak ingin berlama-lama. Tetapi kami tidak ingin berlama-lama agar persoalannya tidak basi," ujar Budi.

Ia menambahkan, pemerintah juga sedang meneliti kembali keaslian sertifikat dan bukti kepemilikan yang selama ini tercatat resmi dalam inventaris pemerintah daerah. Penelusuran data ini menjadi kunci utama dalam memenangkan perkara perdata yang menitikberatkan pada keabsahan dokumen tertulis.

"Kami fokus pada persiapan administrasi dan pembuktian karena di perdata itu yang paling utama adalah bukti," katanya.

Baca juga: Pemprov NTB kalah terkait lahan Bawaslu jadi alarm kelola aset

Selain itu, satu poin penting mengenai ejaan yang tidak sesuai pada surat di persidangan tingkat pertama akan menjadi salah satu amunisi utama gugatan. Hal-hal detail semacam ini dinilai mampu meruntuhkan klaim pihak lawan jika berhasil dipresentasikan secara meyakinkan di depan hakim.


Meski demikian hal-hal yang tidak maksimal di persidangan kemarin akan diungkap kembali demi memperkuat posisi pemerintah. Pihaknya juga membuka peluang lebar untuk melibatkan Jaksa Pengacara Negara guna mengawal proses sengketa aset yang cukup pelik ini. Dukungan dari institusi kejaksaan diharapkan mampu memberikan penguatan hukum yang lebih signifikan dalam upaya penyelamatan aset vital.

"Tapi kami akan melihat perkembangannya terlebih dahulu sebelum memutuskan pelibatan JPN secara resmi dalam kasus ini," tandas Budi Herman.

Baca juga: Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa terkait perkara lahan Bawaslu NTB



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026