Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menunda kenaikan tarif retribusi sampah tahun 2026 dari Rp5.000 menjadi Rp10.000, karena mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Selasa, mengatakan, meskipun sektor retribusi sampah hingga kini belum memenuhi target yang ditetapkan.
"Berdasarkan data terbaru, pencapaian retribusi baru menyentuh angka Rp6 miliar, atau 50 persen dari target tahunan sebesar Rp12 miliar," katanya.
Meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 telah mengamanatkan kenaikan tarif menjadi Rp10.000, saat ini tarif yang diberlakukan masih menggunakan tarif lama yakni Rp5.000 per pelanggan.
Baca juga: Pemkot Mataram menyiapkan penyesuaian tarif retribusi sampah
Retribusi sampah tersebut dititip melalui PTAM Giri Menang Mataram, yang dibayarkan sekaligus bersama oleh setiap pelanggan PTAM Giri Menang.
Denny mengatakan, penundaan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai masih lemah akibat situasi global yang tidak menentu.
"Kami merasa terlalu berisiko untuk memaksakan kenaikan tarif di tengah situasi saat ini. Apalagi isu krisis global," katanya.
Kendati diakui Denny, penyebab utama tidak tercapainya target retribusi sampah tahun 2025 sebesar Rp12 miliar, adalah keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan tarif retribusi.
Baca juga: Penerimaan retribusi sampah di Mataram capai Rp6 miliar
Pada tahun 2025, target retribusi sampah ditetapkan Rp12 miliar atau naik dari tahun sebelumnya Rp6 miliar, karena direncanakan akan diberlakukan kenaikan tarif.
Akan tetapi seiring waktu berjalan, hingga akhir tahun 2025, tarif tidak dinaikkan bahkan hingga tahun 2026.
"Jika tarif kami naikkan tahun ini, target bisa saja tercapai. Tapi apa iya, kami naikkan di tengah situasi saat ini," katanya lagi.
Untuk tahun ini, tambahnya, target retribusi sampah dipastikan tetap berada di angka Rp12 miliar, namun realisasinya diprediksi akan sulit tercapai selama penyesuaian tarif sesuai Perda terbaru belum diimplementasikan sepenuhnya.
Baca juga: Retribusi sampah PKL di Mataram dievaluasi
Baca juga: DLH usulkan ambil alih pengelolaan sampah swasta di Mataram
Pewarta : Nirkomala
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026